Justisio

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
14.
Garis Batas Klaim Unilateral adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Republik Demokrati Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
17.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
18.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
19.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
20.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
21.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
22.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-119° 0' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 23' Lintang Selatan-119° 16' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 23' Lintang Selatan-119° 16' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 24' Lintang Selatan-119° 19' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 24' Lintang Selatan-119° 19' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 26' Lintang Selatan-119° 25' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 26' Lintang Selatan-119° 25' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 29' Lintang Selatan-119° 33' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 29' Lintang Selatan-119° 33' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Toroh Watuflambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 25' Lintang Selatan-119° 51' Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watuflambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 25' Lintang Selatan-119° 51' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19' Lintang Selatan-123° 00' Bujur Timur;
7.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19' Lintang Selatan-123° 00' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-123° 01' Bujur Timur;
8.
garis yang menghubungkan Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-123° 01' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 15' Lintang Selatan-123° 20' Bujur Timur;
9.
garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 15' Lintang Selatan-123° 20' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-123° 20' Bujur Timur;
10.
garis yang menghubungkan Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 18' Lintang Selatan-123° 20' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai Selat Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Leur, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 14' Lintang Selatan-123° 55' Bujur Timur;
11.
garis yang menghubungkan Tanjung Leur, Pulau Kawula, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 14' Lintang Selatan-123° 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 17' Lintang Selatan-124° 04' Bujur Timur;
12.
garis yang menghubungkan Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 17' Lintang Selatan-124° 04' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 10' Lintang Selatan-124° 19' Bujur Timur;
13.
garis yang menghubungkan Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 10' Lintang Selatan-124° 19' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 07' Lintang Selatan-124° 28' Bujur Timur;
14.
garis yang menghubungkan Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 07' Lintang Selatan-124° 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19' Lintang Selatan-125° 08' Bujur Timur;
b.
sebelah timur, yaitu:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 19' Lintang Selatan-125° 08' Bujur Timur ke arah selatan menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 8° 28' Lintang Selatan-125° 08' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 8° 28' Lintang Selatan-125° 08' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang Garis Batas Unilateral menuju bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 57' Lintang Selatan-124° 56' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8° 57' Lintang Selatan-124° 56' Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 9° 10' Lintang Selatan-124° 28' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 9° 10' Lintang Selatan-124° 28' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9° 19' Lintang Selatan-124° 04' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9° 19' Lintang Selatan-124° 04' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Oisina, Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 21' Lintang Selatan-123° 27' Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 21' Lintang Selatan-123° 27' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 25' Lintang Selatan-123° 22' Bujur Timur;
7.
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 25' Lintang Selatan-123° 22' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 56' Lintang Selatan-122° 50' Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 56' Lintang Selatan-122° 50' Bujur Timur ke arah barat menuju bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49' Lintang Selatan-121° 16' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49' Lintang Selatan-121° 16' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49' Lintang Selatan-121° 16' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 49' Lintang Selatan-121° 16' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 19' Lintang Selatan-120° 27' Bujur Timur;
d.
sebelah barat, yaitu:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10° 19' Lintang Selatan-120° 27' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9° 33' Lintang Selatan-118° 55' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9° 33' Lintang Selatan-118° 55' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Toro Doro, Pulau Sumbawa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 53' Lintang Selatan-118° 28' Bujur Timur;

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.