Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
(2)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Pasal 2
Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.