1.Uang Kertas Asing (banknotes), yang selanjutnya disebut UKA, adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2.Traveller's Cheque, yang selanjutnya disebut TC, adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4.Pedagang Valuta Asing (money changer), yang selanjutnya disebut PVA, adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA dan pembelian TC.
5.PVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
6.PVA Bank adalah bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, Bank Perkreditan Rakyat, atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
7.Bank Umum Bukan Bank Devisa adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usahaperbankan dalam valuta asing.
8.Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usahaperbankan dalam valuta asing.
9.Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
10.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
11.Pengiriman Uang (money remittance) adalah kegiatan pengiriman uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha pengiriman uang.
12.Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang untuk selanjutnya disebut sebagai APU dan PPT, adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada PVA Bukan Bank.
13.Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
14.Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
15.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PVA.
16.Laporan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut LKU, adalah laporan transaksi pembelian dan penjualan UKA, laporan transaksi pembelian dan pencairan TC, serta laporan transaksi kegiatan usaha Pengiriman Uang.