Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pedagang Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Kertas Asing (banknotes), yang selanjutnya disebut UKA, adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2.
Traveller's Cheque, yang selanjutnya disebut TC, adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4.
Pedagang Valuta Asing (money changer), yang selanjutnya disebut PVA, adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA dan pembelian TC.
5.
PVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
6.
PVA Bank adalah bank umum bukan bank devisa yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, Bank Perkreditan Rakyat, atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
7.
Bank Umum Bukan Bank Devisa adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usahaperbankan dalam valuta asing.
8.
Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usahaperbankan dalam valuta asing.
9.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
10.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
11.
Pengiriman Uang (money remittance) adalah kegiatan pengiriman uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha pengiriman uang.
12.
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang untuk selanjutnya disebut sebagai APU dan PPT, adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada PVA Bukan Bank.
13.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
14.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
15.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa PVA.
16.
Laporan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut LKU, adalah laporan transaksi pembelian dan penjualan UKA, laporan transaksi pembelian dan pencairan TC, serta laporan transaksi kegiatan usaha Pengiriman Uang.

Pasal 2

PVA terdiri dari:
a.
PVA Bukan Bank;
b.
PVA Bank

Pasal 3

(1)
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PVA terdiri dari:
a.
jual dan beli UKA; dan
b.
pembelian TC.
(2)
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVA Bukan Bank dapat melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang dengan tunduk pada ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha pengiriman uang.

Pasal 4

PVA dilarang:
a.
bertindak sebagai agen penjual TC;
b.
melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya untuk kepentingan nasabah; dan/atau
c.
melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Kurs jual beli UKA dan kurs beli TC ditetapkan oleh PVA sesuai dengan mekanisme pasar.

Pasal 6

PVA Bukan Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan ketentuan :
a.
maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan jual beli UKA dan pembelian TC; dan
b.
pemegang saham perseroan terdiri dari warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Pasal 7

(1)
Modal disetor untuk mendirikan PVA Bukan Bank ditetapkan paling sedikit sebesar :
a.
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), bagi PVA Bukan Bank yang didirikan di wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung, serta Kotamadya Batam; atau
b.
Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), bagi PVA Bukan Bank yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a.
(2)
Modal disetor untuk mendirikan PVA Bukan Bank tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering).

Pasal 8

Direksi dan Dewan Komisaris PVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
warga negara Indonesia;
b.
tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
c.
tidak tercantum dalam kredit macet yang ditatausahakan dalam sistem informasi kredit pada Bank Indonesia;
d.
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e.
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f.
tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Dewan Komisaris dari suatu perseroan terbatas dengan kegiatan usaha PVA yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia karena pelanggaran, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan
g.
memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan mengenai pedagang valuta asing dan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 9

Pemegang saham PVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
perorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b.
tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
c.
tidak tercantum dalam kredit macet yang ditatausahakan dalam sistem informasi kredit pada Bank Indonesia;
d.
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e.
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
f.
memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 10

Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham PVA Bukan Bank dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan PVA Bukan Bank sebagai sarana.

Pasal 11

(1)
PVA Bukan Bank melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat izin usaha sebagai PVA dari Bank Indonesia.
(2)
Izin usaha sebagai PVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain.
(3)
Persyaratan dan tata cara permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan di lokasi tempat usaha pemohon izin usaha PVA Bukan Bank untuk memastikan kesesuaian dokumen permohonan izin usaha PVA Bukan Bank dengan kondisi di lapangan, kelayakan lokasi dan kesiapan pemohon izin usaha PVA Bukan Bank.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemohon izin usaha PVA Bukan Bank memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.