Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/18/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.

Pasal 2

BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% (delapan perseratus) dari aktiva tertimbang menurut risiko.

Pasal 3

(1)
Modal sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
modal inti; dan
b.
modal pelengkap.
(2)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperhitungkan setinggi-tingginya sebesar 100% (seratus perseratus) dari modal inti.

Pasal 4

(1)
Modal inti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
modal disetor;
b.
agio;
c.
dana setoran modal;
d.
modal sumbangan;
e.
cadangan umum;
f.
cadangan tujuan;
g.
laba ditahan setelah diperhitungkan pajak;
h.
laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak; dan
i.
laba tahun berjalan, diperhitungkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) setelah taksiran pajak.
(2)
Modal inti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa pos:
a.
goodwill;
b.
disagio;
c.
rugi tahun-tahun lalu; dan
d.
rugi tahun berjalan;
(3)
Dalam perhitungan laba atau rugi untuk pos-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus dikeluarkan pengaruh perhitungan pajak tangguhan (deferred tax).

Pasal 5

Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
cadangan revaluasi aktiva tetap;
b.
PPAP umum, setinggi-tingginya sebesar 1,25% (seratus dua puluh lima per sepuluh ribu) dari aktiva tertimbang menurut risiko;
c.
modal pinjaman (hybrid/quasi capital), dengan persyaratan: 1) tidak dijamin oleh BPR yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh; 2) tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia; 3) mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian BPR melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun BPR belum dilikuidasi; dan 4) pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila BPR dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.
d.
pinjaman subordinasi, setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal inti, dengan persyaratan: 1) terdapat perjanjian tertulis antara BPR dengan pemberi pinjaman; harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; 3) tidak dijamin oleh BPR yang bersangkutan dan telah dibayar penuh; 4) paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; 5) pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan dengan pelunasan tersebut permodalan BPR tetap sehat; dan 6) hak tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).

Pasal 6

(1)
BPR dapat melakukan tambahan setoran modal dalam bentuk aktiva tetap berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Permohonan persetujuan setoran modal dalam bentuk aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
hasil penilaian aktiva tetap oleh lembaga penilai independen;
b.
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota; dan
c.
bukti pengumuman paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian.
(3)
Hasil penilaian oleh lembaga penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit disertai rincian yang memuat nilai atau harga, jenis atau macam, status dan tempat kedudukan.
(4)
Jumlah aktiva tetap setelah tambahan setoran modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ditambah dengan inventaris, tunduk kepada ketentuan yang berlaku mengenai BPR.

Pasal 7

BPR dilarang melakukan distribusi laba jika distribusi dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan BPR tidak mencapai rasio sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 8

Aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari aktiva neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aktiva.

Pasal 9

(1)
BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(2)
BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan; dan/atau
c.
pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11

Peraturan Bank Indonesia ini tidak diberlakukan bagi BPR eks Badan Kredit Desa (BKD) yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 dan Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9.

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi BPR.

Pasal 13

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2006 Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 5 Oktober 2006 GUBERNUR BANK INDONESIA, BURHANUDDIN ABDULLAH

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.