Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Partially Oriented Yard Poy dari Negara Malaysia dan Thailand

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk Partially Oriented Yarn (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan, tidak melebihi 50 putaran tiap meter, dari bahan poliester, diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.46.00.00 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.Negara Asal BarangNama PerusahaanBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1.MalaysiaRecron (Malaysia) Sdn. Bhd.9,3
Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Lainnya9,3
2.ThailandThai Polyester Co., Ltd0
Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Lainnya13,3

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.
(2)
Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.