Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kapupaten Blitar dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Blitar dipindahkan dari wilayah Kota Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.

Pasal 2

(1)
Wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Garum;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Talun;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Kademangan; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sanan Kulon dan wilayah Kota Blitar.
(2)
Batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kanigoro Ibu Kota Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasa13 Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan. Pasa15 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Blitar.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.