Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Bima dari Raba Wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Bima dipindahkan dari Raba wilayah Kota Bima ke Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pasal 2
(1)
Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bolo, Teluk Bima, dan Kecamatan Palibelo;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Palibelo, Kecamatan Belo, dan Kecamatan Monta;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Monta; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga.
(2)
Batas Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 4
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bima dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Bima.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.