N.V. Essence Indonesia, yang dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 90, Tambahan Lembaran-Negara No. 2027) telah dikenakan Nasionalisasi, dikembalikan kepada pemiliknya yakni International Flavors & Fragrances Ins dan N.V. Intraport.