Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1968 Tentang Pengembalian N.v. Essence Indonesia Kepada Pemiliknya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

N.V. Essence Indonesia, yang dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 90, Tambahan Lembaran-Negara No. 2027) telah dikenakan Nasionalisasi, dikembalikan kepada pemiliknya yakni International Flavors & Fragrances Ins dan N.V. Intraport.

Pasal 2

Bersamaan dengan pengembalian N.V. Essence Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dari Peraturan Pemerintah ini Unit Pabrik Essence Narwasta dari Perusahaan Daerah Gandharasa Jaya (dijual kepada pemilik N.V. Essence Indonesia.

Pasal 3

Pelaksanaan dari ketentuan termaksud dalam pasal- dan 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 4

Pengawasan atas ketentuan tersebut dalam dari Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.