Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelayaran Bahtera Adiguna

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun;
2.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;
3.
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun
4.
Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;
5.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
6.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
7.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta;
8.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
9.
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
10.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun;
11.
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;
12.
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal;
12.
Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
13.
Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
14.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
15.
Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;
16.
Pendiri adalah:
a.
orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b.
bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
17.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
18.
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20. Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan;
21.
Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan;
22.
Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum;
23.
Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;
24.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Jenis Dana Pensiun adalah:
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja;
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Pasal 3

Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 4

Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.

Pasal 5

(1)
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:
a.
pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
b.
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
c.
penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
(2)
Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
a.
pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri;
b.
pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun;
c.
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
d.
penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
(3)
Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1)
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada Menteri dengan melampirkan:
a.
peraturan Dana Pensiun;
b.
pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;
c.
keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan;
d.
arahan investasi;
e.
laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
e.
surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(3)
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1)
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri.
(2)
Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 8

(1)
Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun.
(3)
Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.
(2)
Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.
(3)
Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
(4)
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Pasal 12

(1)
Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2)
Anggota dewan pengawas diangkat oleh pendiri.
(3)
Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.

Pasal 13

(1)
Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah: melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus; menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2)
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.

Pasal 15

(1)
Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
a.
iuran pemberi kerja dan peserta; atau
b.
iuran pemberi kerja.
(2)
Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 71 pasal. Masuk untuk akses penuh.