Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
2.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, tidak termasuk Badan Kredit Desa (BKD).
3.
Rasio Kebutuhan Kas adalah perhitungan kebutuhan kas BPR yang didasarkan pada Cash Ratio dengan menambahkan komponen Sertifikat Bank Indonesia serta aset antarbank dan kewajiban antarbank.
4.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disebut FPJP adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada BPR untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh BPR.
5.
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami BPR yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch).
6.
Sertifikat Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
7.
Aset Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BPR dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pasal 2
(1)
BPR yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
BPR dapat mengajukan permohonan FPJP sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki penilaian Tingkat Kesehatan selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang Cukup Sehat;
b.
Memiliki Cash Ratio selama 6 (enam) bulan terakhir rata-rata paling kurang sebesar 4,05% (empat koma nol lima persen);
c.
Memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy Ratio) paling kurang sebesar 8% (delapan persen); dan
d.
Memiliki arus kas harian negatif selama 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
(3)
Plafon FPJP diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPR untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 3
FPJP wajib dijamin oleh BPR dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 4
(1)
Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
SBI; dan/atau
b.
Aset Kredit.
(2)
Aset Kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki perjanjian kredit yang masih berlaku selama jangka waktu FPJP;
b.
Memiliki kolektibilitas Lancar selama paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir;
c.
Memiliki agunan;
d.
Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait BPR; dan
e.
Memiliki baki debet (outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
(3)
Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal BPR tidak memiliki SBI atau SBI yang dimiliki tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.
Pasal 5
Nilai aset yang digunakan sebagai agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dalam hal agunan berupa SBI, nilai agunan ditetapkan paling kurang sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan nilai jual SBI yang diagunkan.
b.
Dalam hal agunan berupa Aset Kredit, nilai agunan ditetapkan paling kurang 150% (seratus lima puluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan baki debet (outstanding) Aset Kredit yang diagunkan.
Pasal 6
(1)
Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan BPR kepada Bank Indonesia.
Agunan FPJP tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b.
Agunan FPJP berupa Aset Kredit mengalami penurunan kolektibilitas.
Pasal 7
(1)
Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
BPR yang memerlukan FPJP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
Surat pernyataan bahwa BPR mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek;
b.
Surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
Surat pernyataan kesanggupan BPR untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo;
d.
Surat pernyataan mengenai kebenaran dan kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
e.
Surat Kuasa dari BPR kepada Bank Indonesia untuk melakukan pendebetan seluruh rekening BPR pada bank umum dalam rangka pembayaran segala kewajiban BPR terkait FPJP;
f.
Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan pendanaan jangka pendek;
g.
Daftar SBI dan/atau Aset Kredit yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung; dan
h.
Akta pengikatan agunan FPJP.
Pasal 9
(1)
Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila:
a.
BPR memenuhi kriteria permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
BPR memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
c.
BPR diperkirakan tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan jangka pendek berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
(2)
Persetujuan pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJP antara Bank Indonesia dengan BPR penerima FPJP secara notariil.
(3)
Perjanjian pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan perjanjian pengikatan agunan FPJP secara gadai dan/atau fidusia.
(4)
Realisasi pemberian FPJP oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mengkredit rekening BPR yang bersangkutan pada bank umum, setelah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani.
Pasal 10
Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam , apabila permohonan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan, tata cara dan/atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 11
(1)
Jangka waktu setiap FPJP adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Pasal 12
Perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a.
BPR telah membayar seluruh bunga terhutang atas FPJP yang jatuh tempo;
b.
BPR tidak dapat memenuhi Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c.
Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , dan .
Pasal 13
(1)
BPR dapat mengajukan tambahan plafon FPJP yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang:
a.
Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , dan ; dan
b.
Penggunaan FPJP belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.