Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bio Farma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebanyak:
a.
4.999.999.999 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk; dan
b.
2.499.999.999 (dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan:
a.
Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 18); dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.