Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
2.
Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
3.
Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disebut RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan untuk pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
4.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
5.
Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
6.
Perencanaan Kas adalah akumulasi RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, dan proyeksi pengeluaran/penerimaan unit eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang dituangkan dalam perencanaan kas pemerintah pusat.
7.
Proyeksi Pengeluaran Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran negara yang ditatausahakan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
8.
Proyeksi Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan negara yang ditatausahakan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
9.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan adalah daftar yang memuat uraian indikator kinerja kegiatan, output, komponen, sub komponen, akun, pagu, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
10.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
12.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kanwil DJPb.
14.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
15.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
16.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
17.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
19.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
20.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21.
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lingkungan Satker yang bersangkutan.
22.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian.
23.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional yang selanjutnya disingkat PNBP Fungsional adalah penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian Negara/Lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
24.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
25.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 2

RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas bertujuan untuk:
a.
memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA;
b.
memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja;
c.
memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN untuk pengelolaan likuiditas; dan
d.
memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut.

Pasal 3

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab atas penyusunan:
a.
RPD; dan
b.
Rencana Penerimaan Dana.
(2)
RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
RPD Bulanan; dan
b.
RPD Harian.
(3)
Tanggung jawab penyusunan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker.
(4)
Tanggung jawab penyusunan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker.
(5)
Tanggung jawab penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh PPK pada masing-masing Satker.

Pasal 4

(1)
Pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, bertanggung jawab atas penyusunan:
a.
Proyeksi Pengeluaran dan/atau Proyeksi Penerimaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
b.
RPD Harian hasil proyeksi.
(2)
RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Tanggung jawab penyusunan RPD Harian hasil proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh KPA.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN bertanggung jawab untuk menyusun Perencanaan Kas.
(2)
Tanggung jawab penyusunan Perencanaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA setiap tahun menetapkan:
a.
target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga; dan/atau
b.
target penerimaan dana yang diperkirakan akan diterima tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
a.
indikator outcome/indikator kinerja program; dan
b.
indikator output/indikator kinerja kegiatan.
(3)
Target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
(5)
Penetapan target penarikan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan program dan kegiatan.
(6)
Target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7)
Penetapan target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
(8)
Penetapan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pimpinan unit eselon I setiap tahun menetapkan:
a.
target penarikan dana tingkat unit eselon I; dan/atau
b.
target penerimaan dana yang diperkirakan akan diterima tingkat unit eselon I.
(2)
Target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
a.
indikator outcome/indikator kinerja program; dan
b.
indikator output/indikator kinerja kegiatan.
(3)
Target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat unit eselon I per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat unit eselon I dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
(5)
Penetapan target penarikan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6)
Target penerimaan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7)
Penetapan target penerimaan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan target penarikan dana dan target penerimaan dana tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPA setiap tahun menetapkan:
a.
target penarikan dana tingkat Satker; dan/atau
b.
target penerimaan dana tingkat Satker.
(2)
Target penarikan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk mencapai target indikator kinerja berupa output/indikator kinerja kegiatan.
(3)
Target penarikan dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Menampilkan 8 dari 126 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.