Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.
Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan.
4.
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor atas hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
5.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait, dan mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pelayanan bea dan cukai.
6.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang untuk melaksanakan kewajiban pabean ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan.
7.
Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
8.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
9.
Nasabah adalah nasabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
10.
Rekening Khusus DHE SDA yang selanjutnya disebut Reksus DHE SDA adalah rekening milik Nasabah di Bank dalam valuta rupiah atau valuta asing, yang digunakan khusus untuk penerimaan DHE SDA.
11.
Perintah Transfer Dana adalah perintah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai transfer dana.
12.
Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) adalah transaksi lalu lintas devisa Nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing.
13.
Nilai Ekspor adalah nilai ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor.
14.
Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.
15.
Hari adalah hari kerja Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui Bank pada Reksus DHE SDA.
(2)
Kewajiban penerimaan DHE SDA melalui Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
DHE SDA milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia; atau
b.
DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang memadai.

Pasal 3

(1)
Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk rekening giro, tabungan, atau rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
(2)
Eksportir dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada 1 (satu) Bank atau lebih.
(3)
Pada saat mengajukan permohonan pembukaan Reksus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyampaikan:
a.
dokumen pendukung yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
b.
surat pernyataan.
(4)
Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Reksus DHE SDA merupakan Eksportir.
(5)
Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap Reksus DHE SDA di sistem internal Bank.

Pasal 4

(1)
Eksportir dapat menempatkan dana dari Reksus DHE SDA ke dalam deposito DHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari DHE SDA.
(3)
Bank harus memberikan penanda khusus (flag) untuk setiap deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)
Transfer dana masuk pada Rekus DHE SDA hanya dapat berasal dari:
a.
DHE SDA;
b.
dana dari pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekus DHE SDA milik Eksportir yang sama; dan
c.
dana yang berasal dari Rekus DHE SDA lain milik Eksportir yang sama, baik di Bank lain maupun di Bank yang sama.
(2)
Bank harus memastikan transfer dana masuk pada Rekus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Transfer dana masuk yang berasal dari DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a.
transfer terlebih dahulu melalui rekening selain Rekus DHE SDA milik Eksportir; atau
b.
transfer langsung ke Rekus DHE SDA.
(4)
Dalam hal terdapat transfer dana masuk ke Rekus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(5)
Dalam hal terdapat transfer dana masuk ke Rekus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekus DHE SDA.

Pasal 6

(1)
Penerimaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf b wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2)
Penerimaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor, wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur maka penerimaan DHE SDA dapat dilakukan pada Hari berikutnya.

Pasal 7

(1)
Eksportir yang menerima DHE SDA dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(3)
Dalam hal batas akhir penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka penyampaian dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari berikutnya.

Pasal 8

(1)
Nilai DHE SDA yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus sesuai dengan Nilai Ekspor.
(2)
Dalam hal nilai DHE SDA lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka nilai DHE SDA yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(3)
Dalam hal selisih kurang nilai DHE SDA dengan Nilai Ekspor lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan oleh:
a.
selisih kurs, diskon/rabat, biaya administrasi, dan/atau biaya lainnya terkait perdagangan internasional, sehingga terdapat selisih kurang antara nilai DHE SDA dan Nilai Ekspor paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Ekspor; dan/atau
b.
maklon, jasa perbaikan, operational leasing atau financial leasing, perbedaan harga barang, perbedaan kualitas barang, perbedaan komposisi barang, dan perbedaan kuantitas barang, nilai DHE SDA yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
(4)
Untuk barang tambang, dalam hal nilai DHE SDA lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih kurang antara nilai DHE SDA dan Nilai Ekspor yang disebabkan oleh perbedaan harga, kualitas, komposisi, dan kuantitas barang:
a.
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Ekspor maka nilai DHE SDA yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor dan Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung; atau
b.
lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Ekspor maka nilai DHE SDA yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
(5)
Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia.
(6)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b disampaikan kepada Bank paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya setelah DHE SDA diterima oleh Eksportir melalui Bank, untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(7)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Pasal 9

Dalam hal terdapat perbedaan antara data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang disampaikan Eksportir dengan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang diterima Bank Indonesia dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka Bank Indonesia memutuskan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 10

(1)
Penerimaan nilai DHE SDA yang lebih kecil dari Nilai Ekspor yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan yang hanya melibatkan 2 (dua) pihak.
(2)
Dalam hal kegiatan Ekspor melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir dalam bentuk impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, hanya diperbolehkan apabila pihak tersebut berada dalam 1 (satu) grup.
(3)
Eksportir harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia bahwa:
a.
barang yang diimpor digunakan dalam proses menghasilkan barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan
b.
pihak yang melakukan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan berada dalam 1 (satu) grup, dalam hal netting melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak.
(4)
Penerimaan DHE SDA yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor apabila Eksportir menyampaikan bukti transaksi netting yang memadai.

Pasal 11

(1)
Eksportir yang menerima nilai DHE SDA melalui Bank lebih kecil dari Nilai Ekspor, dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan impor wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(2)
Eksportir yang tidak menerima DHE SDA atau menerima DHE SDA dalam bentuk uang tunai lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang disebabkan impor wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.