1.Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum
syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2.Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan.
4.Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor atas hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
5.Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait, dan mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pelayanan bea dan cukai.
6.Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang untuk melaksanakan kewajiban pabean ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan.
7.Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
8.Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DHE SDA adalah DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam
yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
9.Nasabah adalah nasabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
10.Rekening Khusus DHE SDA yang selanjutnya disebut Reksus DHE SDA adalah rekening milik Nasabah di Bank dalam valuta rupiah atau valuta asing, yang digunakan khusus untuk penerimaan DHE SDA.
11.Perintah Transfer Dana adalah perintah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai transfer dana.
12.Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) adalah transaksi lalu lintas devisa Nasabah berupa transfer dana keluar dalam valuta asing.
13.Nilai Ekspor adalah nilai ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor.
14.Pihak yang Tunduk kepada Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.
15.Hari adalah hari kerja Bank Indonesia.