Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pemantauan dan evaluasi" termasuk pembentukan kelompok kerja bersama. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "surat permintaan", misalnya job order, visa wakalah, dan demand letter. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "informasi pasar kerja", antara lain informasi mengenai lowongan pekerjaan, jenis jabatan, dan persyaratan jabatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk "pemerintah desa" pada ayat ini, yaitu Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "seleksi teknis", antara lain kompetensi, bahasa, dan psikologi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1) Yang termasuk dalam "OPP", yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
a.
peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, meliputi: 1) peraturan keimigrasian; 2) peraturan ketenagakerjaan; dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara tujuan penempatan.
b.
materi perjanjian kerja; dan
c.
materi lain yang dianggap perlu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Yang dimaksud dengan "integrasi sistem" antara lain Sisko P2MI, Sisnaker, dan Portal Peduli WNI.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Yang dimaksud dengan "pembinaan kepada Pekerja Migran Indonesia" antara lain melalui kegiatan welcoming programme.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" meliputi pengurusan dokumen kepulangan dan memastikan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.