Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/lembaga dan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
2.
Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
3.
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
4.
Kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja yang dicapai oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5.
Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
6.
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
7.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
9.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan
penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 2
(1)
Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi.
(2)
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal.
Pasal 3
(1)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:
a.
pengelolaan anggaran; dan
b.
indikator kinerja anggaran.
(2)
Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
aspek implementasi;
b.
aspek manfaat; dan/atau
c.
aspek konteks.
(3)
Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikategorikan menjadi:
a.
sangat baik;
b.
baik;
c.
cukup;
d.
kurang; dan
e.
sangat kurang.
Pasal 5
(1)
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(2)
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(3)
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dikenai Sanksi.
Pasal 6
Selain hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam , pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pasal 7
(1)
Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
piagam/tropi Penghargaan;
b.
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c.
insentif.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
tambahan anggaran kegiatan; dan/atau
b.
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c.
disinsentif anggaran.
(2)
Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
pengurangan anggaran;
b.
self blocking anggaran; dan/atau
c.
penajaman/refocusing anggaran.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), , , , , dan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
(1)
Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi.
(2)
Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
piagam/trofi Penghargaan;
b.
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c.
DID.
(3)
Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 11
(1)
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga terkait.
Pasal 12
(1)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam dalam rangka pemberian penghargaan berupa DID sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a.
pemenuhan kriteria utama; dan
b.
hasil penilaian atas kategori kinerja.
(2)
Pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian;
b.
ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
penerapan e-government; dan
d.
ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kinerja bidang:
a.
tata kelola keuangan daerah;
b.
pelayanan dasar publik;
c.
pelayanan umum pemerintahan;
d.
kesejahteraan masyarakat; dan
e.
bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dicerminkan dari kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c termasuk kemudahan berusaha yang meliputi hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah.
(6)
Ketentuan mengenai kriteria utama dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Menteri Keuangan melaksanakan penilaian kinerja bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga terkait melaksanakan penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.
(3)
Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan hasil penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
(4)
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan atas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam , , , dan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi kepada:
a.
kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
b.
Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
(2)
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kewajiban kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3)
Kewajiban kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
penyusunan peraturan menteri/lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b.
koneksi sistem kementerian negara/lembaga dengan sistem Online Single Submission; dan
c.
peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
(4)
Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
penyusunan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b.
koneksi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dengan sistem Online Single Submission; dan
c.
peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
(5)
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kementerian negara/lembaga yang melakukan:
a.
reformasi perizinan;
b.
penyelesaian permasalahan perizinan; dan
c.
pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan.
Pasal 17
(1)
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode, tata cara penilaian.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.