Justisio

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.