Untuk menyelenggarakan tabungan dan asuransi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, maka dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
BAB II. ANGGARAN DASAR.
Ketentuan Umum.