Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.