Justisio

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional �veteran� Jakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1)
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki identitas bela negara yang diatur dalam statuta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
(3)
Dalam penyusunan identitas bela negara yang diatur dalam statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan meminta saran dan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 3

(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta; dan
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
b.
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.

Pasal 7

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, keuangan, dan kepegawaian diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengalihan kepegawaian dan kekayaan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.