Justisio

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan yang berasal dari:
a.
jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi;
b.
jasa inspeksi;
c.
jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan; dan
d.
denda administratif atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa inspeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa inspeksi fasilitas pembuatan produk impor dan inspeksi sentra uji bioekivalensi di luar negeri tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa jasa registrasi dan jasa notifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk usaha mikro dan kecil yang melakukan produksi di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini berupa:
a.
penerbitan persetujuan fasilitas produksi obat bahan alam bersama kosmetik, dan pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam;
b.
sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk pengelola pasar dan usaha mikro dan kecil;
c.
sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk usaha mikro dan kecil dalam negeri kecuali importir; dan
d.
jasa sertifikasi ekspor berupa surat keterangan ekspor (certificate of free sale, health certificate, dan/atau export notification for food packaging) untuk pangan olahan dan kemasan pangan untuk usaha mikro dan kecil, ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 4

(1)
Dengan pertimbangan tertentu:
a.
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b.
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain yang telah diatur dalam , dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0,00% (nol persen).
(2)
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6116), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.