Justisio

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya.

Pasal 2

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b.
Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c.
Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Administrator; dan
d.
Analis Kebijakan diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pengawas.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam diberikan untuk:
a.
Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh Presiden selaku Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
Direktur, Kepala Divisi, dan Analis Kebijakan sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif berdasarkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.