Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Ri (perum Peruri)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha MIlik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri Keuangan, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap pengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional;
5.
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
6.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan yang bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan;
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Milik Negara yang merupakan badan usaha tunggal di bidang percetakan uang yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah untuk Bank Indonesia.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan dengan mengutamakan segi-segi keamanan (security).

Pasal 7

Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha-usaha di bidang percetakan uang, barang dan atau jasa.

Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
mencetak uang rupiah untuk Bank Indonesia;
b.
mencetak barang cetakan berharga, surat berharga dan barang cetakan lainnya serta membuat barang cetakan logam;
c.
membuat bahan uang dan bahan cetakan berharga, serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan;
d.
mencetak uang, barang cetakan berharga, membuat bahan uang dan bahan cetakan berharga untuk negara lain;
e.
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan.

Pasal 9

Untuk menunjang pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
a.
melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Pasal 10

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan.

Pasal 11

Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para Kreditor.

Pasal 13

(1)
Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 14

Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1)
Pembinaan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 16

Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.
Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c.
Menteri Keuangan langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.

Pasal 17

(1)
Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2)
Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3)
Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana diatur dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Pasal 18

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang:
a)
memenuhi kriteria keahlian, integrasi, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan;
b)
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c)
berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 19

(1)
Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3)
Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya keputusan Menteri Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak melanjutkan jabatan.
(5)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan.
(6)
Dalam hal keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri Keuangan dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.

Pasal 20

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a.
Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah
b.
dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan;
c.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 22

(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatnnya, oleh Menteri Keuangan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d.
dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan Perusahaan.
(2)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan masih dapat melanjutkan tugasnya.
(5)
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7)
Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 23

(1)
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a.
memimpin, mengatur dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senatiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d.
menetapkan kebijakan Perusahaan dalam mengurus Perusahaan berdasarkan pedoman kegiatan operasional, sesuai dengan kebijakan pengembangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e.
menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
f.
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g.
menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h.
melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
i.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.
menetapkan gaji, pensiunan/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(2)
Untuk menyelengarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijakan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.

Pasal 24

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b.
para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya;
(2)
Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terling sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum dianjikan, maka sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a.
seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b.
seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.
orang atau badan lain; yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.

Pasal 26

Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:
a.
terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.

Pasal 27

Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1)
Rapat Direksi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3)
Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.