Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1951 Tentang Pejabatan-pejabatan Hidrografi Pelayaran Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Di Indonesia diadakan dua pejabat hidrograti, yaitu pejabat hidrograti sipil yang bernama :
1.
Bagian Hidrograti, dan menjadi bagian dari Jawatan Pelayaran, Kementrian Perhubungan, dan
2.
Bagian Hidrograti Angkatan Laut, yang menjadi bagian dari Staf Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan.

Pasal 2

(1)
Bagian Hidrograti bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pedoman-pedoman pelaut, buku-buku dan penerbitan-penerbitan hidrograti lain yang semata-mata mengenai daerah laut Indonesia serta mengerjakan perkerjaan yang bersifat ilmu pengetahuan dan commerciil.
(2)
Bagian Hidrograti Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pandu-pandu pelaut dan buku-buku hidrograti lain yang mengenai daerah asing (luar Indonesia), mengusahakan penerbitan-penerbitan yang semata-mata bertalian dengan soal-soal pertahanan serta mengerjakan perpeetaan yang bersifat defensif dan operasionil.

Pasal 3

Perwakilan Negara Republik Indonesia dalam lapangan hidrograti pada konferensi-konferensi internasional dan pemeliharaan perhubungan dengan Biro-biro Hidrograti Negara-negara Asing, akan diatur dengan jalan perundingan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO MENTERI PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN, JUANDA MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO Diundangkan. Pada tanggal 10 April 1951. MENTERI PERTAHANAN a.i., MOHAMMAD NATSIR -------------------------------------------------- CATATAN Bagian:Jakarta, 26 April 1951.- Perihal:Ralat Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951. Kepada: Yth. Direktur Kabinet Presiden di Jakarta. Berhubung berbagai keadaan maka dalam rencana P.P. No. 22/1951 telah terselip beberapa kesalahan. Oleh karena itu maka bersama ini diminta dengan hormat sudi apalah kiranya Saudara mengeluarkan suatu ralat Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951 sebagai berikut. Ralat Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951, tentang pemberian Tunjangan jabatan. Perkataan-perkataan pada mulainya ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951, yang berbunyi : "Pegawai yang tersebut di belakang" nomor 4, 13, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 dalam harus dibaca sebagai berikut : "Pegawai yang tersebut dibelakang nomor "4, 14, 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam " tersebut. KEPALA KANTOR URUSAN PEGAWAI. ttd. Mr. Marsoro. Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/35