Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 dari Hal Pemerintahan di Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10, tahun 1948 diubah sehingga berbunyi berikut:
(1)
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga komisaris Negara".

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948.