Tugas
Kajian
Tentang Kami
Masuk
Demo & Konsultasi
Demo
Kembali
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 dari Hal Pemerintahan di Sumatera
Memuat...
Detail
Baca PDF Asli
Chat dengan Jivara
Chat
File
Ringkasan
Ketentuan Peralihan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Fokus
Salin
Fokus
Salin
Pasal 1
ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10, tahun 1948 diubah sehingga berbunyi berikut:
(1)
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga komisaris Negara".
Pasal 2
Fokus
Salin
Fokus
Salin
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948.