Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1956 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Para Menteri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan Menteri dalam peraturan ini ialah Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Negara dan Menteri Muda.
Pasal 2
Biaya perjalanan dinas di dalam negeri bagi para Menteri ditanggung oleh Negara menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Pasal 3
(1)
Perjalanan dinas termaksud dalam peraturan ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan Negara, yaitu:
a.
perjalanan-pindah,
b.
perjalanan-jabatan.
(2)
Perjalanan-pindah adalah perjalanan:
a.
mereka yang diangkat menjadi Menteri: dari tempat tinggalnya ke Ibu-Kota Negara Republik Indonesia;
b.
mereka yang berhenti sebagai Menteri: dari Ibu-Kota Negara Republik Indonesia ke tempat tinggalnya semula atau ke-suatu tempat lain di dalam Negara Republik Indonesia dimana mereka hendak tinggal tetap. Penggantian biaya perjalanan ini hanya diberikan, jika perjalanan dilakukan dalam waktu enam bulan sesudah tanggal meletakkan jabatan sebagai Menteri.
(3)
Perjalanan-jabatan adalah perjalanan yang dilakukan oleh Menteri berhubung dengan tugas kewajibannya: dari tempat kedudukan ke tempat yang dikunjungi dan kembali.
Pasal 4
Dalam melakukan perjalanan dinas para Menteri diberi kebebasan untuk mempergunakan kendaraan dan tempat penginapan yang dikehendakinya.
Pasal 5
(1)
Untuk perjalanan dinas diberikan penggantian biaya kendaraan yang sesungguhnya dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
(2)
Untuk menginap di luar tempat kedudukan diberikan uang-harian sebanyak jumlah-jumlah termuat dalam daftar-lampiran peraturan ini, dengan ketentuan, bahwa:
a.
uang-harian diberikan juga untuk hari sampai di tempat kedudukan baru atau tempat menetap dalam perjalanan-pindah termaksud pada ayat (2) peraturan ini;
b.
untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam satu hari hanya diberikan penggantian satu kali uang-harian;
c.
jika tempat penginapan dan makan disediakan dan dibiayai oleh suatu instansi Pemerintah, maka hanya diberikan uang-harian-tambahan yang ditetapkan untuk penginapan di hotel dengan mendapat makan.
(3)
Kalimat terakhir dalam ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15) dihapuskan.
Pasal 6
Untuk perjalanan-pindah termaksud pada ayat (2) peraturan ini diberikan pula penggantian biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti-bukti yang sah untuk membungkus dan mengangkat perabot rumah tangga kepunyaan sendiri yang semata-mata dipakai untuk keperluan sendiri, termasuk sebuah mobil.
Pasal 7
(1)
Untuk perjalanan-pindah termaksud pada ayat (2) peraturan ini, diberikan penggantian kendaraan dan uang-harian untuk keluarga yang sah yang turut pindah.
(2)
Keluarga yang sah dalam peraturan ini adalah isteri yang sah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat dan anak yang disahkan menurut hukum.
(3)
Anak yang mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini, ialah:
a.
anak laki-laki, yang berumur kurang dari 25 tahun pada waktu berangkat dan tidak mempunyai pencaharian sendiri;
b.
anak laki-laki yang berumur 25 tahun atau lebih yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mencari nafkah sendiri;
c.
anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai pencaharian atau kekayaan sendiri.
(4)
Penggantian biaya perjalanan bagi keluarga adalah:
a.
biaya kendaraan yang sesungguhnya dikeluarkan menurut bukti-bukti yang sah,
b.
uang-harian bagi isteri dan anak sejumlah masing-masing empat perlima dan separoh dari yang ditetapkan bagi Menteri.
(5)
Dalam hal perjalanan-pindah termaksud pada ayat (2) peraturan ini Menteri dibolehkan membawa sebanyak-banyaknya tiga orang bujang dengan biaya Negara. Biaya yang ditanggung oleh Negara ialah biaya perjalanan dengan kereta-api, bus atau kapal-laut dalam kelas yang terendah.
Pasal 8
Penggantian biaya kendaraan dan uang-harian termaksud pada ayat (4) peraturan ini diberikan juga untuk isteri Menteri yang menyertai suaminya dalam perjalanan-jabatan untuk menjalankan fungsi-sosial.
Pasal 9
Hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan ini diputus oleh Perdana Menteri.
Pasal 10
Untuk mendapatkan penggantian biaya perjalanan menurut peraturan ini harus diajukan daftar-ongkos-perjalanan disertai bukti-bukti yang sah kepada Jawatan Perjalanan.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.