Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk suatu badan penyelenggara pembangunan dan pembina jalan raya yang melintasi pulau Sumatera dengan nama "Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera" selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut "Otorita", yang berkedudukan di Jakarta dan yang dapat mendirikan kantor-kantor proyek dan kantor-kantor perwakilan di tempat-tempat di Sumatera.

Pasal 2

Otorita adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha- usahanya berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, maka terhadap Otorita berlaku hukum Indonesia. BAB II. TUJUAN, LAPANGAN USAHA DAN WEWENANG

Pasal 4

(1)
Tujuan Otorita adalah untuk turut serta membangun ekonomi nasional dalam rangka ekonomi terpinpin dan nation- building dengan jalan:
a.
membuat, memelihara, memperbaiki, memperluas suatu jalan raya serta konstruksi-konstruksi yang merupakan bagiannya untuk lalu-lintas berat dan cepat dari Banda Aceh ke Pandjang menyusur Bukit Barisan;
b.
membaharu, memperbaiki dan memelihara jalan-jalan penghubung (feederroads) serta konstruksi-konstruksi yang merupakan bagian jalan penghubung itu.
(2)
Otorita mengadakan usaha-usaha di segala bidang yang langsung berhubungan dengan kepentingan tugas tersebut di atas.
(3)
Usaha-usaha tersebut di atas dilakukan dengan memperhatikan asas-asas ekonomi perusahaan tanpa mengabaikan asas-asas sosialnya.

Pasal 5

(1)
Untuk melakukan usahanya kepada Otorita diberikan hak menguasai tanah sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang meliputi:
a.
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan atas tanah.
b.
menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas tanah.
c.
menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai tanah.
(2)
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan oleh Otorita dengan mengindahkan peraturan-peraturan Agraria yang berlaku.

Pasal 6

Otorita mempunyai hak dan wewenang mengadakan peraturan- peraturan tentang perizinan dalam pemakaian jalan, pungutan- pungutan untuk pemakaian jalan dan hal-hal lain yang dihubungkan dengan usaha- usahanya. BAB III. MODAL.

Pasal 7

(1)
Modal pertama Otorita berjumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dari keuangan Negara yang dipisahkan.
(2)
Modal Otorita tidak terbagi atas saham-saham.
(3)
Pemerintah menyesuaikan/menambah modal ini menurut perkembangan kebutuhan dan sekalian menetapkan cara dan sumber pembiayaan Otorita.
(4)
Otorita dapat mengadakan perjanjian pinjaman dengan badan-badan resmi dan swasta baik di dalam maupun di luar Negeri.
(5)
Otorita dapat menambah modalnya dengan hasil-hasil pendapatan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Otorita.

Pasal 8

(1)
Otorita dapat mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk atas persetujuan Kepala Staf, termaksud dalam (2) peraturan ini.
(2)
Otorita tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. BAB IV. PIMPINAN.

Pasal 9

Pimpinan Otorita terdiri atas Pimpinan Umum dan Direksi.

Pasal 10

(1)
Pimpinan umum dipegang langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Untuk menetapkan dan menyelenggarakan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia dibantu oleh suatu Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera, yang terdiri atas Kepala Staf dan Anggota-anggota, yang tugas, wewenang dan susunannya ditetapkan oleh Presiden.
(3)
Sifat tersebut dalam ayat (2) menetapkan asas-asas pokok pelaksanaan dari kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Presiden untuk dilaksanakan oleh suatu Direksi seperti yang ditentukan dalam .
(4)
Staf tersebut dalam ayat (2) memimpin dan mengawasi pelaksanaan asas-asas pokok yang dilakukan oleh Direksi.

Pasal 11

(1)
Pelaksanaan sehari-hari dari kegiatan-kegiatan Otorita dilakukan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 orang Direktur-Muda.
(2)
Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Kepala Staf untuk selama lima tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan berhenti dari jabatannya karena hukum, dan dapat diangkat kembali.
(3)
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(4)
Dalam hal-hal di bawah ini, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri,
b.
karena meninggal dunia,
c.
karena tindakan yang merugikan Otorita,
d.
karena tindakan/sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara.

Pasal 12

(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jikalau diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Presiden.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Presiden. Tidak termasuk dalam larangan ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh baik langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik sebagian ataupun menjadi penjamin sesuatu badan usaha yang bertujuan mencari untung.

Pasal 13

(1)
Direksi melakukan asas-asas pokok kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Staf dalam mengusahakan tujuan Otorita.
(2)
Dalam mengusahakan tujuan Otorita Direksi berkewajiban untuk:
a.
memimpin dan mengawasi penyelenggaraan sebagaimana termaksud pada Bab II.
b.
mengusahakan kerja sama dengan Departemen yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah di Sumatera.
(3)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Otorita.
(4)
Direktur bertanggung-jawab kepada Kepala Staf dan para Direktur Muda bertanggung-jawab kepada Direktur.
(5)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Presiden. Presiden dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Kepala Staf.
(6)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dan yang disahkan oleh Kepala Staf.

Pasal 14

(1)
Direksi mewakili Otorita di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk baik itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Otorita baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. BAB V. PIMPINAN DAERAH.

Pasal 15

(1)
Untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan proyek di Daerah tingkat I diadakan suatu Pimpinan Daerah yang diketuai oleh Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan dan dibantu oleh beberapa anggota yang jumlah dan susunannya ditetapkan oleh Kepala Staf.
(2)
Pimpinan Daerah membantu Staf dalam penyelenggaraan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan bertugas-kewajiban:
a.
membina dan mengamankan pelaksanaan/pembangunan proyek;
b.
menggerakkan dan mengerahkan "funds and forces" di Daerah;
c.
melaksanakan dan menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penguasaan tanah oleh Otorita;
d.
membantu Direksi dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya dan bertanggung-jawab atas penyelenggaraannya kepada Pimpinan Umum-melalui Kepala Staf.
(3)
Uang kehormatan anggota Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Kepala Staf.
(4)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan oleh Pimpinan Daerah diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Kepala Staf.
(5)
Hubungan Pimpinan Daerah dengan Direksi dan Pelaksana Proyek ditetapkan oleh Kepala Staf. BAB VI. PELAKSANA PROYEK.

Pasal 16

(1)
Untuk melancarkan pelaksanaan tugas kewajiban Direksi di Daerah, Kepala Staf mengangkat seorang Proyect-Manager atas usul Direksi untuk tiap-tiap daerah kesatuan pembangunan (seksi).
(2)
Menurut kebutuhan masing-masing kesatuan pembangunan, Direksi dapat mengangkat seorang atau beberapa orang Asisten-Manager atas usul Proyect-Manager yang bersangkutan.
(3)
Proyect-Manager bertugas-kewajiban memimpin dan mengawasi pelaksanaan tehnis pembangunan proyek disuatu kesatuan pembangunan dan bertanggung-jawab atas penyelenggaraannya langsung kepada Direksi. BAB VII. TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI.

Pasal 17

(1)
Semua pegawai Otorita termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan yang melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Otorita diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi tersebut terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Otorita.
(3)
Semua pegawai Otorita yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Otorita dan barang-barang persediaan milik Otorita yang disimpan dalam gudang atau ditempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata dipergunakan untuk keperluan itu diwajibkan bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut peraturan/ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirmkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya sebagaimana juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Otorita, disimpan ditempat Otorita atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Staf kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termasuk pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. BAB VIII. KEPEGAWAIAN.

Pasal 18

(1)
Gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan lain dari pegawai/pekerja Otorita diatur dengan peraturan yang dibuat oleh Direksi yang berlaku setelah mendapat persetujuan Kepala Staf dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pokok yang ditetapkan dengan atau berdasarkan peraturan perundangan.
(2)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Otorita menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Staf berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAB IX. TAHUN BUKU.

Pasal 19

Tahun buku Otorita adalah tahun takwim. BAB X. ANGGARAN OTORITA.

Pasal 20

(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Otorita untuk dimintakan persetujuan kepada Kepala Staf.
(2)
Kecuali apabila Kepala Staf mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Otorita sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perobahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Staf. BAB XI. LAPORAN BERKALA TENTANG KEUANGAN DAN KEGIATAN OTORITA.

Pasal 21

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Otorita dikirim oleh Direksi kepada Kepala Staf menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Kepala Staf. BAB XII. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.

Pasal 22

(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi kepada Kepala Staf dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Kepala Staf.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah laporan perhitungan tahunan itu oleh Kepala Staf tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tersebut. BAB XIII. PENYERAHAN KEPADA DAERAH.

Pasal 23

Dengan Peraturan Presiden kepada Daerah Swatantra dapat diserahkan penguasaan dan pengurusan dari sebagian atau seluruhnya jalan raya lintas Sumatera dan/atau jalan-jalan penghubung serta usaha-usaha Otorita yang langsung berhubungan dengan kepentingan pembangunan dan pembiayaan jalan raya tersebut. BAB XIV. PEMBUBARAN.

Pasal 24

(1)
Pembubaran Otorita dan penunjukkan Likuidaturnya ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Semua kekayaan Otorita setelah diadakan Likuidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab Likuidasi oleh Likuidator dilakukan kepada Kepala Staf yang memberikan pembebasan tanggung- jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. BAB XV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 25

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Kepala Staf.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.