Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk suatu badan penyelenggara pembangunan dan pembina jalan raya yang melintasi pulau Sumatera dengan nama "Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera" selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut "Otorita", yang berkedudukan di Jakarta dan yang dapat mendirikan kantor-kantor proyek dan kantor-kantor perwakilan di tempat-tempat di Sumatera.