Kepada Menteri Negara yang diberhentikan dari jabatannya dan kepada Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang meletakkan jabatannya pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 dengan hak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) diberikan tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan-kemahalan-umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut peraturan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.