Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan/penghasilan Peralihan Kepada Bekas Menteri Negara dan Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim Piatunya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Menteri Negara yang diberhentikan dari jabatannya dan kepada Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang meletakkan jabatannya pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 dengan hak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) diberikan tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan-kemahalan-umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut peraturan dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

(1)
Kepada bekas Menteri Negara dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang telah berhenti dari jabatannya serta janda atau anak yatim-piatu-nya, yang sebelum tanggal 1 Mei 1963 sudah menerima tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) diberikan perbaikan-penghasilan sebagai tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga tanggal 1 Mei 1963.
(2)
Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (1) ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a.
tunjangan yang bersifat pensiun;
b.
tunjangan kemahalan daerah,
c.
tunjangan keluarga,
d.
tunjangan kemahalan umum,
e.
tambahan-tambahan penghasilan dan
f.
sumbangan pajak Negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.

Pasal 3

(1)
Kepada janda dari (bekas) Menteri dan (bekas) Ketua/ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal janda itu berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan Gaji pokok berturut-turut menurut Peraturan Pemerintah No. 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 248) dan Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 250) diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak Negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, ditambah dengan penghasilan-penghasilan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih.
(2)
Yang dimaksudkan dengan ,,penghasilan bersih" pada ayat (1) ini ialah penerimaan yang terdiri dari:
a.
pokok tunjangan yang bersifat pensiun,
b.
tunjangan anak,
c.
tunjangan kemahalan umum,
d.
tunjangan kemahalan setempat dan
e.
sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.
(3)
Kepada janda dari penerima tunjangan yang bersifat pensiun sebagai bekas Menteri Negara dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang meninggal dunia pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963, dalam hal janda itu berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, diberikan perbaikan-penghasilan sebagai tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan Peraturan-peraturan yang berlaku terhadap mereka hingga 1 Mei 1963.
(4)
Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (3) ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a.
pokok tunjangan yang bersifat pensiun,
b.
tunjangan kemahalan daerah,
c.
tunjangan keluarga,
d.
tunjangan kemahalan umum,
e.
tambahan-tambahan penghasilan dan
f.
sumbangan pajak Negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.

Pasal 4

(1)
Kepada anak yatim-piatu dari Menteri dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dalam hal anak itu pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 mulai berhak menerima tunjangan semacam pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.) berdasarkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah No. 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 148) atau Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 250), diberikan tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, ditambah dengan penghasilan-peralihan bulanan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersihnya dan ketentuan. bahwa apabila diberikan pensiun untuk lebih dari 1 (satu) orang anak yatim-piatu, maka perhitungan untuk tunjangan anak dilakukan untuk semua anak yang memenuhi syarat-syarat dikurangi dengan 1 orang anak.
(2)
Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada ayat (1) ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari :
a.
pokok tunjangan yang bersifat pensiun,
b.
tunjangan anak,
c.
tunjangan kemahalan umum,
d.
tunjangan kemahalan setempat dan
e.
sumbangan pajak Negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.

Pasal 5

(1)
Jumlah "perbaikan-penghasilan" termaksud pada pasal ayat (1), ayat (3) dan "penghasilan peralihan" termaksud pada ayat (1) dan ayat (1) peraturan ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
(2)
"Perbaikan-penghasilan" dan "penghasilan-peralihan" tersebut dalam peraturan ini adalah bebas dari pajak.
(3)
"Tunjangan yang bersifat pensiun" termaksud dalam peraturan ini ialah untuk bekas Menteri menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 dan untuk bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menurut Undang-undang No. 9 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 36).

Pasal 6

(1)
Kepada bekas Menteri Negara dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang pada atau lai berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun sebagai demikian, apabila disampingnya menerima pula gaji pokok/gaji bulanan menurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan/atau Anggota Kepolisian Negara, tunjangan kemahalan setempat dan sumbangan pajak Negara dihitung menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota Kepolisian Negara atas jumlah gabungan dari pokok gaji/gaji bulanan dan pokok tunjangan yang bersifat pensiun termaksud.
(2)
Kepada bekas Menteri Negara dan bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang sebelum tanggal 1 Mei 1963 sudah berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun sebagai demikian, apabila disampingnya menerima pula gaji pokok/gaji bulanan menurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan/atau Anggota Kepolisian Negara di berikan :
a.
tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, tunjangan kemahalan setempat dan sumbangan pajak Negara dhitung menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota Kepolisian Negara atas jumlah gabungan dari gaji pokok/gaji bulanan dan tunjangan yang bersifat pensiun termaksud;
b.
tambahan-tambahan penghasilan termaksud pada ayat (2) huruf e peraturan ini dan
c.
perbaikan-penghasilan menurut ketentuan pada peraturan ini.
(3)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini mutatis- mutandis berlaku juga dalam hal :
a.
bekas Menteri disamping menerima tunjangan yang bersifat pensiun sebagai demikian, menerima pula gaji sebagai Ketua/ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b.
bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disamping menerima tunjangan yang bersifat pensiun sebagai demikian, menerima pula gaji sebagai Menteri.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan ini diatur oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan perundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.