Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis administratif.
2.
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
3.
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 2

Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.

Pasal 3

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa.

Pasal 4

Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam dengan cara:
a.
meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
b.
meminta laporan insidentil dalam hal tertentu;
c.
melakukan rapat kerja.

Pasal 5

Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan tahun anggaran.

Pasal 6

Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun, baik atas permintaan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat maupun atas inisiatif Komisi Pemeriksa.

Pasal 7

Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 8

Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa.

Pasal 9

Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam dengan cara:
a.
meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b.
meminta hasil pelaksanaan tugas;
c.
melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.

Pasal 10

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam dapat digunakan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemiriksa.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.