Justisio

Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2014 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado Menjadi Institut Agama Islam Negeri Manado

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Manado.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Manado merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Manado; dan
b.
Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Manado.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.