Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya disebut Cadangan DAK Fisik adalah Dana Alokasi Khusus Fisik yang dialokasikan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
5.
Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Aplikasi KRISNA adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka perencanaan dan penganggaran DAK Fisik mulai dari pengusulan, penilaian, sinkronisasi dan harmonisasi dan penyusunan dokumen rencana kegiatan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
6.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Pasal 2

(1)
Cadangan DAK Fisik dialokasikan pada bidang tertentu berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus.
(2)
Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mendukung pencapaian target pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah;
b.
memiliki daya dukung tinggi terhadap pemulihan perekonomian Daerah;
c.
mendukung ketahanan pangan; dan/atau
d.
mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional.
(3)
Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan yang akan didanai dari Cadangan DAK Fisik bukan merupakan usulan kegiatan baru;
b.
pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja lokal; dan
c.
dapat diselesaikan pada sisa Tahun Anggaran 2020.
(4)
Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga teknis terkait menyepakati bidang, menu kegiatan, dan rincian kegiatan masing-masing bidang, yang akan didanai dari Cadangan DAK Fisik.
(5)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
(6)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
perumahan dan pemukiman;
b.
industri kecil dan menengah;
c.
pertanian;
d.
kelautan dan perikanan;
e.
pariwisata;
f.
jalan;
g.
air minum;
h.
sanitasi;
i.
irigasi; dan
j.
transportasi perdesaan.

Pasal 3

(1)
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi Cadangan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah.
(2)
Perhitungan alokasi Cadangan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
a.
detail rincian kegiatan yang tercantum dalam rencana kegiatan Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan kementerian negara/lembaga teknis terkait dalam Aplikasi KRISNA; dan
b.
detail rincian kegiatan yang belum terdapat dokumen pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan melalui Aplikasi OMSPAN sampai dengan tanggal 28 Maret 2020.
(3)
Alokasi Cadangan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Pasal 4

(1)
Berdasarkan perhitungan alokasi Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat (2) dan alokasi Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat (3), Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian rencana kegiatan yang didanai dari Cadangan DAK Fisik dalam Aplikasi KRISNA.
(2)
Penyesuaian rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana kegiatan fisik dan rencana kegiatan penunjang.
(3)
Hasil penyesuaian rencana kegiatan yang didanai dari Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasikan dalam Aplikasi OMSPAN.
(4)
Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

(1)
Penyaluran Cadangan DAK Fisik dilakukan per jenis dalam 2 (dua) tahap.
(2)
Penyaluran Cadangan DAK Fisik per jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a.
per bidang untuk bidang Cadangan DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau
b.
per subbidang untuk bidang Cadangan DAK Fisik yang memiliki subbidang.

Pasal 6

(1)
Penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan ketentuan:
a.
tahap I paling cepat bulan Juli dan paling lambat minggu kedua bulan September sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b.
tahap II paling cepat minggu ketiga bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap I dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
(2)
Nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan/atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari Cadangan DAK Fisik.
(3)
Dalam hal nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi, Cadangan DAK Fisik tahap II tidak disalurkan.

Pasal 7

(1)
Penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan:
a.
tahap I berupa:
1.
rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait;
2.
daftar kontrak kegiatan yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang; dan
3.
surat pernyataan kesanggupan Daerah untuk menyelesaikan kegiatan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020; dan
b.
tahap II berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis per bidang/subbidang yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sampai dengan tahap I;
2.
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output) 100% (seratus persen) kegiatan Cadangan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
3.
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan Cadangan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
(2)
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a.
tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020; dan
b.
tahap II paling lambat tanggal 7 Desember 2020.
(3)
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
(4)
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2 disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
(5)
Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala Daerah.
(6)
Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 paling sedikit memuat informasi tanggal dan nomor kontrak, nama/unit pelaksana kegiatan, nilai kegiatan, volume dan satuan keluaran (output), serta data perkiraan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan.
(7)
Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran tahap I, dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang.
(8)
Dalam hal penyaluran tahap I dilakukan sebelum seluruh kontrak tercantum dalam daftar kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data daftar kontrak sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(9)
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan Cadangan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan Cadangan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
(10)
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat informasi tambahan berupa pemutakhiran jumlah tenaga kerja yang digunakan sampai dengan penyelesaian kegiatan.
(11)
Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
(12)
Format surat pernyataan kesanggupan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai penyaluran Cadangan DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Pasal 9

(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan

Menampilkan 9 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.