Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 10/12/PBI/2008 - Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/Kep/Dir Tanggal 30 September 1998

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency); dan
2.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency).

Pasal 2

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.