Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Cara Penggunaan, Pembebanan, dan Pemindahan Hak Atas Devisa yang Tidak Diharuskan untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (devisa Pelengkap)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam , 6 dan 7 di bawah ini, maka mempergunakan, membebani dan memindahkan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa, seperti termaksud dalam dari Undang-undang Devisa 1964, diperkenankan.
Pasal 2
(1)
Bank Devisa diperkenankan untuk menyimpan devisa termaksud dalam dengan membukukannya ke dalam rekening devisa atas nama yang berhak atasnya.
(2)
Bank Devisa diwajibkan untuk memisahkan tata-usaha mengenai valuta asing termaksud dalam ayat (1) dari pada tata usaha valuta asing yang merupakan bagian dari pada Dana Devisa.
(3)
Bank Devisa diperkenankan memberi jasanya dalam dipergunakannya, dibebankannya dan dipindahkannya hak atas valuta asing termaksud dalam ayat (1) oleh yang berhak atasnya.
Pasal 3
(1)
Devisa yang dibukukan ke dalam rekening valuta asing berdasarkan pemindahan langsung dari luar negeri diperkenankan untuk membiayai impor, melakukan pembayaran di bidang jasa, dijual di dalam negeri menurut ketentuan dalam di bawah ini ataupun dipindahkan kembali ke luar negeri tanpa penggunaan tertentu.
(2)
Cara penggunaan untuk membiayai impor diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Biro Lalu-Lintas Devisa mengingat petunjuk- petunjuk dari Dewan Lalu-Lintas Devisa.
(3)
Bank Devisa diwajibkan mengadakan catatan khusus tentang devisa termaksud dalam ayat (1) di atas.
Pasal 4
Valuta asing yang diperkenankan untuk diperjual-belikan menurut di bawah ini adalah:
a.
valuta asing yang telah dibukukan pada rekening valuta asing termaksud dalam ;
b.
uang kertas asing yang terdapat di dalam negeri;
c.
valuta asing yang dimiliki oleh Bank Devisa dan pedagang valuta asing sebagai hasil pembelian dengan mata-uang Rupiah dengan ketentuan, bahwa valuta asing termaksud dalam sub a dan b yang dibukukan atas nama atau dimiliki oleh perwakilan dipolomatik dan konsuler asing dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta badan-badan internasional semacam itu berikut pegawai-pegawainya yang berstatus diplomatik atau konsuler, tidak diperkenankan untuk diperjual-belikan.
Pasal 5
Bank Indonesia dapat menentukan, bahwa hanya jenis tertentu daripada valuta asing dapat dijual-belikan oleh Bank Devisa dan pedagang valuta asing.
Pasal 6
(1)
Penjualan valuta asing termaksud dalam di dalam negeri dengan mendapat pembayaran dalam mata-uang Rupiah hanya diperkenankan dengan jalan menjualnya kepada atau dengan perantaraan bank devisa dan pedagang valuta asing yang diizinkan untuk itu oleh Bank Indonesia.
(2)
Pembelian valuta asing termaksud dalam di dalam negeri dengan melakukan pembayaran dalam mata-uang Rupiah hanya diperkenankan dengan jalan membelinya dari atau dengan perantaraan bank devisa dan pedagang valuta asing yang diizinkan untuk itu oleh Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Pembelian serta penggunaan valuta asing termaksud dalam ayat (2) hanya diperkenankan untuk membiayai impor barang dari luar negeri dan keperluan di bidang jasa.
(2)
Bank Indonesia dapat menentukan syarat dan cara tertentu mengenai pembelian dan penggunaan devisa termaksud serta dapat membatasi jenis dari pada jasa-jasa yang dapat dibiayai dengan valuta asing termaksud.
Pasal 8
Harga dalam mata-uang Rupiah dari pada valuta asing yang di- jual-belikan seperti termaksud dalam dan adalah yang dimufakati antara penjual dan pembeli.
Pasal 9
Bank Indonesia mengatur lebih lanjut tata-tertib dalam penjualan dan pembelian valuta asing termaksud dalam dan menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang valuta asing untuk dapat diizinkan memperdagangkan valuta asing.
Pasal 10
Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan berwenang untuk menetapkan bahwa terhadap transaksi penjualan dan pembelian termaksud dalam dikenakan retribusi.
Pasal 11
Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan peraturan ini dikenakan denda administrasi atau hukuman administrasi lainnya seperti termaksud dalam Undang-undang Devisa 1964.
BAB II.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan dalam Undang-undang Devisa 1964 sub (4) tetap berlaku sampai ditarik kembali.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.