Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
2.
Swasembada Garam adalah kemampuan pemenuhan kebutuhan garam secara mandiri yang berasal dari produksi garam dalam negeri.
3.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
4.
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
5.
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
6.
Sentra Ekonomi Garam Rakyat yang selanjutnya disebut SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.
7.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027.
(2)
Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk:
a.
meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan
b.
melanjutkan pembangunan Usaha Pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan.
(3)
Swasembada Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui percepatan pembangunan Garam nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Garam nasional.

Pasal 3

(1)
Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas:
a.
Garam konsumsi;
b.
Garam untuk industri aneka pangan;
c.
Garam untuk industri penyamakan kulit;
d.
Garam untuk water treatment;
e.
Garam untuk industri pakan ternak;
f.
Garam untuk industri pengasinan ikan;
g.
Garam untuk peternakan dan perkebunan;
h.
Garam untuk industri sabun dan deterjen;
i.
Garam untuk industri tekstil;
j.
Garam untuk pengeboran minyak;
k.
Garam untuk industri kosmetik;
l.
Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan; dan
m.
Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
(2)
Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha.
(3)
Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf l harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
(4)
Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
(5)
Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1)
Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

1.
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui:
a.
pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam; dan/atau
b.
percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman.
2.
Pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada SEGAR.
3.
Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

1.
Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicapai melalui strategi:
a.
intensifikasi;
b.
ekstensifikasi; dan
c.
teknologi dengan lahan terbatas.
2.
Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada;
b.
intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/atau
c.
penyediaan prasarana dan sarana Usaha Pergaraman.
3.
Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pengembangan lahan tambak Garam baru; dan/atau
b.
penyediaan lahan tambak Garam untuk produksi Garam.
(4)
Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.

Pasal 7

(1)
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan pada SEGAR.
(2)
SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
a.
tersedia lahan untuk produksi Garam;
b.
tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
c.
terdapat pangsa pasar Garam; dan
d.
terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
(3)
SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi:
a.
praproduksi;
b.
produksi;
c.
pascaproduksi;
d.
pengolahan; dan
e.
pemasaran.

Pasal 9

(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gubernur menyusun rencana induk Pergaraman daerah.
(2)
Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3)
Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kondisi umum lokasi Pergaraman;
b.
kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman;
c.
kebutuhan dan pasokan;
d.
kondisi pasar Garam;
e.
arah kebijakan dan strategi; dan
f.
rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4)
Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

(1)
Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam rangka melaksanakan koordinasi pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengembangkan sistem informasi.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4)
Laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi.
(5)
Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

Pasal 12

(1)
Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
a.
produksi Garam; dan
b.
penyerapan hasil produksi Garam.
(2)
Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam nasional.
(3)
Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan.
(4)
Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a.
penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
penetapan harga pokok produksi.
(5)
Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Presiden ini.
(2)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

(1)
Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf l, dan huruf m dapat dipenuhi dari sumber lain melalui:
a.
penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain; dan/atau
b.
pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam nasional kepada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dari pelaku usaha.
(3)
Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan dan/atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
(4)
Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 62 pasal. Masuk untuk akses penuh.