Justisio

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018 – 2025

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025 yang selanjutnya disebut Rencana Aksi.
(2)
Rencana Aksi menjadi pedoman bagi semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta menjadi acuan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

Pasal 2

(1)
Rencana Aksi memuat program dan kegiatan untuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk periode 8 (delapan) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2025, termasuk kegiatan penyusunan rencana induk mengenai pembangunan kawasan konservasi dalam lingkup pembangunan nasional.
(2)
Strategi dalam Rencana Aksi meliputi:
a.
penguatan kinerja pengelolaan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang efektif;
b.
pengembangan peran Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional dalam mendukung pariwisata;
c.
peningkatan peran masyarakat dan para pihak di sekitar Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
d.
pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan; dan
e.
pengembangan kawasan konservasi perairan baru.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Rencana Aksi Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(6)
Rencana induk ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 3

Rencana Aksi dilaksanakan di 17 (tujuh belas) lokasi yang terdiri atas:
a.
7 (tujuh) Taman Nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu:
1.
Taman Nasional Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta;
2.
Taman Nasional Karimunjawa, Provinsi Jawa Tengah;
3.
Taman Nasional Bunaken, Provinsi Sulawesi Utara;
4.
Taman Nasional Kepulauan Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Taman Nasional Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi Selatan;
6.
Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;dan
7.
Taman Nasional Kepulauan Togean, Provinsi Sulawesi Tengah.
b.
10 (sepuluh) Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu:
1.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
2.
Taman Wisata Perairan Pulau Pieh, Provinsi Sumatera Barat;
3.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang, Provinsi Sulawesi Selatan;
4.
Taman Wisata Perairan Gili Matra, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
5.
Taman Wisata Perairan Laut Banda, Provinsi Maluku;
6.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido, Provinsi Papua;
7.
Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
8.
Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat, Provinsi Papua Barat;
9.
Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat; dan
10.
Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara, Provinsi Maluku.

Pasal 4

(1)
Menteri/pimpinan lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi Rencana Aksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(2)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)
Pelaksanaan Rencana Aksi pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 6

(1)
Rencana Aksi diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.