Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan tunjangan kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) diatas penghasilan yang berhak diterima menurut "PGPS-1968" (Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1967) dengan ketentuan, bahwa tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) sebulan.
(2)
Yang dimaksud dengan penghasilan dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksanaan, dan tunjangan jabatan pimpinan.
(3)
Jumlah penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.

Pasal 2

(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji Pegawai Negeri untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 25), ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya ditentukan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden.

Pasal 3

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 4

Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.