Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kawasan Industri Wijayakusuma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp977.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.