1.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
3.Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
4.Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
5.Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
6.Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengar. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
7.Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
8.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI atau Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
9.Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dar. Perseroan Terbatas Lainnya.
10.Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha dalam 1 (satu) tahun buku.
11.Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan cadangan umum sehingga modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter.
12.Surplus LPS Bagian Pemerintah adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank.
13.Bagian Laba Pemerintah pada LPEI adalah Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan.
14.PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI adalah bagian kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan.
15.Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya, Perum, Bank Indonesia, LPS, dan LPEI.
16.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero.