Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
3.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
4.
Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
5.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
6.
Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengar. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
7.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
8.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI atau Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
9.
Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba BUMN dar. Perseroan Terbatas Lainnya.
10.
Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha dalam 1 (satu) tahun buku.
11.
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan cadangan umum sehingga modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter.
12.
Surplus LPS Bagian Pemerintah adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank.
13.
Bagian Laba Pemerintah pada LPEI adalah Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan.
14.
PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI adalah bagian kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan.
15.
Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya, Perum, Bank Indonesia, LPS, dan LPEI.
16.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero.

Pasal 2

PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri atas:
a.
Dividen;
b.
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah;
c.
Surplus LPS Bagian Pemerintah;
d.
Bagian Laba Pemerintah pada LPEI; dan
e.
PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI. A-

Pasal 3

(1)
Besaran PNBP yang berasal dari Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:
a.
surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum; dan/atau
b.
RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya.
(2)
Besaran PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia.
(3)
Besaran PNBP yang berasal dari LPS berupa Surplus LPS Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.
(4)
Besaran PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.

Pasal 4

Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo.

Pasal 5

(1)
Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen.
(2)
Untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terdaftar di pasar modal, jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal.
(3)
Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
(4)
Jatuh tempo pembayaran Surplus LPS Bagian Pemerintah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah.
(5)
Jatuh tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI.

Pasal 6

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 7

(1)
Wajib Bayar melakukan pembayaran:
a.
Dividen, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik; dan
b.
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia.
(2)
Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar.
(3)
Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai dengan tanggal pembayaran.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam , Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran.
(2)
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas.
(3)
Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi ketidakmampuan kas Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan.

Pasal 9

(1)
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung paling kurang:
a.
dokumen penetapan, terdiri atas:
1.
surat penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, dan risalah RUPS dan/atau notulen RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;
2.
surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia;
3.
surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah untuk LPS; atau
4.
surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, untuk LPEI;
b.
laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;
c.
realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas;
d.
rencana kerja dan anggaran Wajib Bayar tahun berjalan; dan
e.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), permohonan Wajib Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku adalah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran.
(4)
Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan penjadwalan pembayaran diterima.

Pasal 11

Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen), pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
sisa PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dibayar setiap bulan sesuai dengan hasil penilaian (assessment) terhadap data pendukung dan dibayar paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Pasal 12

(1)
Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud

Menampilkan 12 dari 22 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.