Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan : sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) adalah prinsip yang diterapkan BPR untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
3.
Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.
4.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa BPR.
5.
Hasil Tindak Pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

Pasal 2

(1)
BPR wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
(2)
Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPR wajib :
a.
menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah;
b.
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c.
menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah;
d.
menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Pasal 3

(1)
Direksi BPR wajib bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah.
(2)
Direksi BPR bertanggung jawab atas pemberian pengetahuan dan atau pelatihan bagi karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
(3)
Direksi BPR bertanggung jawab untuk menangani Nasabah yang dianggap mempunyai risiko tinggi termasuk penyelenggara negara, dan atau transaksi-transaksi yang dapat dikategorikan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transactions) sebagaimana contoh dalam Lampiran.

Pasal 4

(1)
Sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, BPR wajib meminta informasi mengenai:
a.
identitas calon Nasabah;
b.
maksud dan tujuan calon Nasabah melakukan hubungan usaha dengan BPR;
c.
informasi lain yang memungkinkan BPR untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah; dan
d.
identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.
(2)
Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung.
(3)
BPR wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Bagi BPR yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon Nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.

Pasal 5

Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi :
a.
Nasabah perorangan sekurang-kurangnya terdiri dari: 1) identitas Nasabah yang memuat :
a)
nama;
b)
alamat tinggal tetap;
c)
tempat dan tanggal lahir;
d)
kewarganegaraan; 2) keterangan mengenai pekerjaan; 3) spesimen tanda tangan; dan 4) keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
b.
Nasabah perusahaan sekurang-kurangnya terdiri dari : 1) akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) izin usaha dari instansi berwenang; 3) nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR; 4) keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan;
c.
Nasabah berupa lembaga pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing sekurang-kurangnya berupa nama, spesimen tanda-tangan dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR;
d.
Nasabah berupa bank, terdiri dari dokumen-dokumen yang lazim dalam melakukan hubungan transaksi antar bank, antara lain : 1) akte pendirian / anggaran dasar bank; 2) izin usaha dari instansi yang berwenang; 3) nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan hubungan usaha dengan BPR.

Pasal 6

(1)
Dalam hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, BPR wajib memperoleh dokumen pendukung identitas sebagaimana dimaksud dalam , dan dokumen yang memuat keterangan tentang hubungan hukum, penugasan, serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.
(2)
Dalam hal calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bank lain maka verifikasi atau konfirmasi atas identitas beneficial owner dilakukan oleh bank lain yang merupakan calon nasabah tersebut.
(3)
Dalam hal calon Nasabah bukan merupakan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), BPR wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial owner, sumber dana dan tujuan penggunaan dana, serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dari Nasabah, yang antara lain berupa:
a.
bagi beneficial owner perorangan : 1) dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2) bukti pemberian kuasa kepada calon Nasabah; 3) pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner;
b.
bagi beneficial owner perusahaan termasuk bank : 1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf d; 2) dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan; 3) dokumen identitas pemegang saham pengendali perusahaan; 4) bukti pemberian kuasa kepada Nasabah termasuk untuk pembukaan rekening; 5) pernyataan dari Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran identitas maupun sumber dana dari beneficial owner.
(4)
Dalam hal BPR meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, BPR wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah.

Pasal 7

BPR dilarang melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dan .

Pasal 8

(1)
BPR wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam atau .
(2)
BPR wajib menatausahakan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam dan sampai dengan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak Nasabah menutup rekening pada BPR.

Pasal 9

BPR wajib memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.

Pasal 10

BPR wajib memelihara profil Nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai :
a.
pekerjaan atau bidang usaha;
b.
jumlah penghasilan;
c.
rekening lain yang dimiliki, apabila ada;
d.
aktivitas transaksi normal; dan
e.
tujuan pembukaan rekening.

Pasal 11

BPR wajib menyampaikan fotokopi kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 12

(1)
BPR wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BPR mengetahui adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan.
(2)
Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

(1)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku bagi Nasabah yang tidak mempunyai rekening di BPR, sepanjang nilai transaksi yang dilakukan tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
(2)
Perubahan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 14

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam , , , , ,

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.