Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
c.
Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (OPAK);
d.
Tarif Pengembangan Institusi bagi Mahasiswa Baru;
e.
Tarif Pengembangan Akademik bagi Mahasiswa Ujian Masuk Jalur Mandiri;
f.
Tarif Pembinaan Bahasa;
g.
Tarif Praktikum;
h.
Tarif Ujian;
i.
Tarif Semester Pendek;
j.
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
k.
Tarif Wisuda; dan
l.
Tarif Transfer Satuan Kredit Semester (SKS).

Pasal 3

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan. 2011, No. 139 4

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.