Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.07/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 26A

(1)
Dalam hal Peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau Anak pada saat Peserta meninggal dunia akan mengambil Manfaat Pensiun pertamanya secara sekaligus sebesar 20% (dua puluh per seratus), maka Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ayat (1) dan ayat (3) dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertamanya tersebut.
(2)
Pengambilan Manfaat Pensiun pertama sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dimungkinkan oleh Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun tersebut." # Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.