Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia serta peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan Pasar Modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap paling banyak 30% (tiga puluh persen), sehingga kepemilikan Negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
(2)
Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.