Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Luar Negeri.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk rupiah dan US dolar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri wajib disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.