Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
5.
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
6.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
7.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan.
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.
9.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
10.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
Pasal 2
(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980, yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II.
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, pengusahaan air dan sumber air serta kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan air.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jati Luhur Purwakarta.
Pasal 5
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 6
(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan penggunaan sungai dan atau sumber-sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan dan bimbingan.
(3)
Tujuan Perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional dalam bidang pengelolaan air dan atau sumber-sumber air dan ketenagalistrikan.
Pasal 7
(1)
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi.
(2)
Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha:
a.
penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, pertanian, industri, pelabuhan, penggelontoran dan memenuhi kebutuhan lain perusahaan yang memanfaatkan air;
b.
usaha pembangkitan dan penyaluran listrik tenaga air PLTA Ir.
H.
Juanda dan PLTA lainnya serta prasarananya;
c.
usaha pariwisata, jasa konsultasi dan usaha pemanfaatan lahan;
d.
usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat:
a.
melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Pasal 10
(1)
Perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian, pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi dan pemeliharaan dan pengendalian dalam rangka menyelenggarakan kegiatan usaha Sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam di Wilayah sungai-sungai:
Bekasi, Cikeas, Celeungsi, Cikarang, Cijambe, Cisadang, Cikarang-Bekasi-Laut, Cilemahabang, Citarum, Citarik, Ciharus, Ciharuman, Cirasea, Cipamokolan, Cidurian, Cikapundung, Citepus, Cisangkuy, Cijalupang, Ciwidey, Cibeureum, Cimahi, Cukangkawung, Ciminyak, Cijeruk, Cilanang, Cijambu, Cihea, Cibodas, Cisokan, Cibalagung, Cikundul, Cibadak, Cilalawi, Cisomang, Cileuley, Cimeta, Cibeet, Cikao, Cisubah, Ciherang, Cibeber, Citaraje, Cijure, Cigangsa, Cikaranggelam, Cilamaya, Cijengkol Lamaya, Cikeruh, Cilandak, Ciasem, Cibarubus, Cimuja, Cinangka, Cikamiri, Cibolang, Cijuhung, Citapen, Cijengkol Asem, Cipunagara, Cipabelah, Cicenang, Cileat, Cikembang, Cikeramas, Cijere, Cijurey, Cikandung, Cilamatan, Cigadung, Cilalanang, Cipancuh, Cibinuang dan anak-anak sungainya.
(2)
Pengusahaan air dan sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , kecuali: waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
Pasal 12
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
Pasal 14
(1)
Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan degnan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Pasal 15
Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 17
bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.