Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Golongan Gaji F/v, F/vi, F/vii, F/viii, P.g.p.n. 1961

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Surat-surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji F/V "P.G.P.N.-1961", ditetapkan atas nama Presiden oleh Ketua Presidium Kabinet Dwikora/Wakil Perdana Menteri Bidang Umum atas usul dari Menteri yang bersangkutan.

Pasal 2

Pengangkatan, dari pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji F/VI, F/VII dan F/VIII "P.G.P.N." ditetapkan dengan Surat keputusan Presiden atas usul Ketua Presidium Kabinet Dwikora/Wakil Perdana Menteri Bidang Umum.

Pasal 3

Usul-usul mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada 1. dan 2 dari Peraturan Pemerintah ini diajukan kepada Ketua Presidium Kabinet Dwikora/Wakil Perdana Menteri Bidang Umum, melalui Kepala Kantor Urusan Pegawai, yang dalam hal ini berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan atas usul-usul di atas berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang-dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.