Usul-usul mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada 1. dan 2 dari Peraturan Pemerintah ini diajukan kepada Ketua Presidium Kabinet Dwikora/Wakil Perdana Menteri Bidang Umum, melalui Kepala Kantor Urusan Pegawai, yang dalam hal ini berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan atas usul-usul di atas berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.