Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1958 Tentang Prosedur Pembelian Barang-barang Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pembelian barang-barang dan lain-lain pesanan di luar negeri untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah hanya diperkenankan, jikalau kebutuhan akan barang-barang itu tidak dapat dicukupi dalam waktu, dengan harga dan mutu yang layak oleh perusahaan-perusahaan perindustrian di dalam negeri.

Pasal 2

Barang-barang yang dibeli untuk keperluan Pemerintah dibagi dalam 2 golongan: Golongan I: Barang-barang yang pembeliannya diselenggarakan oleh Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah. Golongan II: Barang-barang yang pembeliannya diselenggarakan oleh Kementerian Perusahaan-perusahaan I.B.W., Universitas, dan Pemerintah Daerah Otonom tingkat I dan tingkat II.

Pasal 3

Barang-barang termasuk dalam golongan I adalah barang-barang yang tersebut dalam daftar A terlampir. Perubahan dari daftar ini ditetapkan dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 4

Barang-barang yang tidak disebut dalam daftar termaksud didalam dimasukkan dalam golongan II.

Pasal 5

Pembelian barang-barang termasuk dalam golongan I dilakukan melalui Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah atau cabang-cabangnya.

Pasal 6

(1)
Kementerian untuk kebutuhannya sendiri dan untuk keperluannya Jawatan-jawatan dan badan-badan organik lain dalam lingkungannya, Perusahaan-perusahaan I.B.W., Universitas-universitas dan Daerah-daerah otonom tingkat I dan tingkat II berhak menyelenggarakan pembelian sendiri-sendiri mengenai barang-barang termasuk dalam golongan II.
(2)
Jika suatu instansi yang tersebut dalam ayat I tidak sanggup menyelenggarakan pembelian tersebut di atas, maka hak itu dapat diserahkan kepada instansi lain dengan diatur oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Guna pembelian tersebut dalam , baik mengenai barang-barang berasal dari luar negeri, maupun barang buatan dalam negeri terkecuali terhadap barang-barang yang dimaksud dalam dan 26, instansi-instansi tersebut dalam ayat (1) mengadakan penawaran umum, menentukan pilihan, dan membuat surat pesanan.
(2)
Jawatan-jawatan yang tidak termasuk dalam salah satu Kementerian dan Jawatan-jawatan yang diselenggarakan secara komersil dapat diberi kuasa oleh Perdana Menteri atau Menteri yang bersangkutan guna mengadakan penawaran umum, menentukan pilihan dan membuat surat pesanan sendiri, terkecuali terhadap barang-barang yang dimaksud dalam dan 26.

Pasal 8

Untuk mengadakan penawaran umum dan membuat surat pesanan dipergunakan contoh, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 9

Penawaran umum tersebut dalam harus dilakukan dengan penempatan dalam majalah, yang diterbitkan oleh Pemerintah khusus. untuk maksud ini menurut peraturan-peraturan tersendiri. Untuk Daerah Otonom penawaran umum tersebut dapat juga ditempatkan dalam surat-khabar harian.

Pasal 10

Ketentuan tersebut dalam tidak berlaku terhadap pembelian barang-barang, yang harganya tidak melebihi jumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) franco gudang pemesan.

Pasal 11

Mengenai barang-barang, tersebut dalam , harus dikirimkan surat permintaan harga kepada importir/pengusaha sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yang berusaha/berdagang dalam barang-barang yang diperlukan.

Pasal 12

Sebelum Kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2), Universitas-universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W., dan Daerah-daerah Otonom melakukan pembelian, lebih dahulu harus ada surat-keputusan (otorisasi) yang menyediakan kreditnya. Otorisasi ini dibuat atas dasar rencana pembelian barang-barang yang disetujui oleh Menteri Keuangan, terkecuali untuk daerah otonom oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Contoh daftar rencana pembelian barang-barang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 13

Khusus untuk menentukan syarat-syarat penawaran dan untuk mementukan pilihan yang dimaksud dalam , harus dibentuk suatu Panitia Pembelian ditiap-tiap Kementerian dan Jawatan-jawatan yang tersebut dalam ayat (2), di Universitas-universitas, di Perusahaan-perusahaan I.B.W. dan di Daerah-daerah Otonom tingkat I dan tingkat 11.

Pasal 14

Panitia Pembelian tersebut dalam diangkat dan diperhentikan oleh Menteri yang bersangkutan terkecuali untuk Daerah-daerah Otonom diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 15

(1)
a. Panitia Pembelian tersebut dalam terdiri dari 5 (lima) orang anggota, termasuk Ketuanya dan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurang 3 (tiga) orang anggota.
b.
Didalam Panitia Pembelian harus duduk Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bagian Perlengkapan/Perbekalan dari Kementerian/Jawatan tersebut dalam ayat (2)/ Universitas/Perusahaan I.B.W., dan Daerah Otonom yang bersangkutan.
c.
Atas permintaan instansi/pemesan yang berkepentingan Panitia Pembelian sebelum mengambil keputusan diwajibkan mendengar pendapatnya.
(2)
Sebagai pembantu Panitia Pembelian dapat diangkat seorang Sekretaris, bukan anggota.
(3)
Kepada anggota dan sekretaris Panitia Pembelian diberikan uang sidang menurut peraturan yang berlaku dan semua pengeluran dari Panitia Pembelian ini dibebankan pada anggaran Kementrian/Jawaban tersebut dalam ayat (2)/Universitas/Perusahaan I.B.W. dan Daerah Otonom yang bersangkutan.

Pasal 16

Panitia Pembelian, bilamana perlu dapat mendengar penasehat ahli, yang mendapat juga uang sidang menurut peraturan yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Instansi/pemesan yang berkepentingan, dalam 7 (tujuh) hari sesudah diadakan pilihan, dapat mengusulkan kepada Menteri atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk membatalkan keputusan Panitia Pembelian, bilamana penentuan pilihan barang-barang jauh menyimpang dari syarat-syarat teknis yang dikehendaki olehnya.
(2)
Dalam hal ini pembelian harus ditunda sampai ada keputusan dari Menteri atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 18

(1)
Pada Kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat 2, Universitas-universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W. dan Daerah-daerah Otonom tingkat I dan tingkat II harus disediakan kotak-kotak (bus), yang dikunci dan disegel khusus untuk menyimpan surat-surat penawaran sampai saat pembukaannya.
(2)
Kunci dari kotak-surat (bus) tersebut dalam pasal di atas disimpan oleh Ketua Panitia, dan kotak tersebut dibuka pada hari yang ditentukan dimuka anggota-anggota Panitia Pembelian.

Pasal 19

(1)
Surat-surat penawaran yang diterima pada waktu pembukaan kotak-surat tersebut, ditanda-tangani sekurang-karangnya oleh dua orang anggota Panitia Pembelian dan sesudah dibuat berita-acara.
(2)
Surat-surat penawaran yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Panitia Pembelian, dikesampingkan.
(3)
Dari surat-surat penawaran, yang memenuhi syarat, dibuat resume.

Pasal 20

(1)
Pilihan dilakukan oleh Panitia Pembelian dengan didasarkan atas syarat-syarat teknis, mutu dan waktu penyerahan, dengan mengingat harga yang terendah dan bonafiditet dari importir /pengusaha.
(2)
Bila pilihan sudah ditentukan oleh Panitia Pembelian dan rekanan yang bersangkutan tidak sanggup melaksanakan pesanan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan, maka.pesanan pada rekanan itu batal dengan sendirinya, dan pesanan diberikan kepada pilihan yang berikutnya.
(3)
Pilihan yang telah dilakukan oleh Panitia Pembelian diumumkan dalam majalah tersebut dalam dengan menyebutkan nama rekanan, barang dan harga satuan.

Pasal 21

Untuk pembelian barang-barang tersebut dalam instansi/pemesan harus mengajukan surat permintaan pembelian kepada Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah atau cabang-cabangnya dengan dilampiri salinan otorisasi.

Pasal 22

Dalam menyelenggarakan pembelian barang-barang tersebut dalam Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah atau cabang-cabangnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-, 10, 11, 15 ayat (1) sub c dan 20.

Pasal 23

(1)
Menteri Keuangan menentukan barang-barang mana dari golongan II, yang pembeliannya harus disalurkan melalui kredit luar negeri.
(2)
Untuk pembelian barang-barang tersebut dalam ayat (1), Kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2), Universitas-universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W., dan Daerah-daerah Otonom tingkat I dan tingkat II mengajukan semua surat penawaran, resume dan usul pilihan kepada Panitia Kredit Luar Negeri. Panitia Kredit Luar Negeri mempertimbangkan usul ini dan menetapkan pilihannya.

Pasal 24

(1)
Dalam keadaan malapetaka dan keadaan luar biasa yang bersangkut-paut dengan keamanan negara, semua instansi/pemesan dari Kementerian/Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2), Universitas-universitas/Perusahaan-perusahaan I.B.W., dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan dan semua dinas Daerah Otonom tingkat I dan tingkat II dengan persetujuan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, diperbolehkan mengadakan pembelian langsung dari persediaan barang yang ada di dalam negeri (ready stock) dengan tidak melalului. Panitia Pembelian dan Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dan cabang-cabangnya.
(2)
Mengenai pembelian tersebut dalam ayat (1), dalam waktu satu minggu setelah pembelian dilakukan, harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas Keuangan, Thesauri Negara dan Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah.

Pasal 25

Untuk keperluan kantor sehari-hari instansi/pemesan dapat mengadakan pembelian langsung dari persediaan barang-barang yang ada di dalam negeri dengan tidak melalului Panitia Pembelian dan Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dan cabang-cabangnya sampai jumlah yang ditentukan dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 26

Pembelian bensin, minyak tanah, solar dan sebagainya (barang-barang monopoli), yang harganya telah ditetapkan oleh Jawatan Urusan Harga, dan bahan-bahan bangunan hasil setempat (barang-barang regional) dan buku-buku, yang harganya ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan dapat dilakukan sendiri oleh instansi/pemesan dengan tidak melalui Panitia Pembelian dan Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah atau cabang-cabangnya.

Pasal 27

(1)
Untuk pembelian barang-barang buatan dalam negeri sedapat mungkin diutamakan penempatan pada perusahaan-perusahaan Negara dan perusahaan-perusahaan dari organisasi-organisasi veteran pejuang kemerdekaan R.I., yang mendapat bantuan kredit dari Pemerintah.
(2)
Dalam hal ini pembelian dapat dilakukan langsung dengan tidak melalui Panitia Pembelian dan Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah atau cabang-cabangnya.

Pasal 28

Untuk pembelian barang-barang buatan dalam negeri diutamakan perusahaan-perusahaan perindustrian nasional di daerah.

Pasal 29

(1)
Untuk mempercepat pembelian, Pemerintah mengadakan persediaan barang-barang cadangan (stockpiling), yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan dinas.
(2)
Pembelian ini dapat dilakukan langsung pada Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah sebagai penguasa dari barang-barang tersebut dalam ayat (1).
(3)
Penguasa dari barang-barang cadangan tersebut dalam ayat (1) diwajibkan paling sedikit tiap triwulan sekali memberikan daftar dari persediaan barang-barang cadangan tersebut kepada Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2), Universitas-universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W. dan Daerah-daerah Otonom tingkat I dan tingkat II, dengan disebutkan harga-harganya.
(4)
Bilamana barang-barang, yang akan dipesan ada dalam persediaan stokpiling maka Kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2), Universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W. dan Daerah Otonom tingkat I dan tingkat II diwajibkan membelinya dari persediaan itu.
(5)
Pembayaran-pembayaran untuk pembelian barang-barang dari persediaan stockpiling dapat dilakukan dengan tunai, apabila ada kesulitan-kesulitan jika pembayaran itu dilakukan secara regularisasi.

Pasal 30

(1)
Sebelum mengadakan pembelian dan pembangunan kapal-kapal, begitupula pembelian motor dan lain-lain alat perlengkapannya, Kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2), Universitas-universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W. dan Daerah Otonom tingkat I dan tingkat II diwajibkan kan meminta persetujuan lebih dahulu mengenai syarat-syarat teknis dari Kementerian Pelayaran. Dalam hal pembangunan kapal diwajibkan pula meminta pengawasan dari Kementerian Pelayaran
(2)
Mengenai pembelian alat-alat senjata, amunisi dan bahan peledak guna kepentingan dinas sipil, semua Kementerian/Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2)/Universitas-universitas/Perusahaan-perusahaan I.B.W. dan Daerah Otonom tingkat I dan tingkat II diwajibkan meminta persetujuan lebih dulu mengenai syarat-syarat teknis dari Jawatan Kepolisian Negara.
(3)
Mengenai pembelian alat-alat pemancar radio, terkecuali untuk Jawatan Kepolisian Negara, Jawatan Radio dan Jawatan Penerbangan Sipil, dan mengenai pesawat tilpon, Kementerian /Jawatan-jawatan tersebut dalam ayat (2)/Universitas-universitas/Perusahaan-perusahaan I.B.W. dan Daerah Otonom tingkat I dan tingkat II diwajibkan meminta persetujuan lebih dulu mengenai syarat-syarat teknis dari Jawatan P.T.T.

Pasal 31

(1)
Pemerintah menyediakan sejumlah devisen untuk pembelian barang-barang kepentingan dinas dengan mengingat anggaran belanja dan rencana pembelian Pemerintah.
(2)
Untuk permintaan izin impor (P.I.I.) dan izin devisen mengenai pembelian Pemerintah diadakan pelayanan utama oleh instansi-instansi yang bersangkutan.

Pasal 32

Untuk jasa-jasa importir dalam menyelenggarakan pembelian Pemerintah kepada importir diberikan komisi, yang jumlahnya ditentukan dengan surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 33

Barang-barang Pemerintah tidak boleh diasuransikan dengan tidak izin dari Menteri Keuangan c.q. Panitia Assuransi Negara.

Pasal 34

Untuk barang-barang golongan II yang dipesan di luar negeri untuk keperluan instansi-instansi Pemerintah tersebut dalam , pembukaan L/C dilakukan melalui Bagian Perbendaharaan Kementerian Keuangan, terkecuali pesanan daerah otonom, hal mana pembukaan L/C dilakukan melalui daerah itu sendiri.

Pasal 35

Inklarimg barang-barang Pemerintah harus dilakukan oleh Jawatan Kereta Api urusan inklarimg. Dalam keadaan yang mendesak inklarimg dapat diselenggarakan oleh badan-badan lain yang ditunjuk oleh Jawatan Kereta Api urusan inklarimg. Ditempat-tempat dimana tidak ada Jawatan Kereta Api, inklarimg diselenggarakan oleh badan-badan lain setelah diadakan penawaran terbatas oleh instansi-instansi tersebut dalam dan .

Pasal 36

Pada tiap-tiap penerimaan barang, yang dibeli melalui Panitia Pembelian tersebut dalam dan yang dibeli melalui Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah, wajib dibuat berita acara oleh Bagian Perlengkapan dari instansi/pemesan yang bersangkutan.

Pasal 37

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam dan 77 I.C.W. pelanggaran dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam , 6 ayat (1), 9, 11, 13, 18, 20, 24, 26, 29 ayat (4), 30, 32, 33 dan 35 dari Peraturan Pemerintah ini dapat mengakibatkan dicabutnya hak, yang diberikan atas dasar Peraturan Pemerintah ini, oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Keuangan.
(2)
Semua perikatan yang timbul dari pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak mengikat Negara atau Daerah Otonom dan menjadi batal karena hukum.
(3)
Importir, yang dengan sengaja melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pembelian Pemerintah yang mengakibatkan kerugian Negara, dicabut pengakuannya sebagai importir oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri yang bersangkutan.

Akses Terbatas

Anda melihat 37 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.