Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara fungsional diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Jenjang Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Jenjang Jabatan adalah hirarki jabatan
Pemeriksa Bea dan Cukai yang mencerminkan pembagian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemeriksaan Bea dan Cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
1A. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang kepabeanan dan cukai.
1B. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang kepabeanan dan cukai.
1C. Tugas Limpah adalah pelaksanaan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang seharusnya.
1D. Unsur Kegiatan adalah kelompok kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diperhitungkan dalam angka kredit sebagai salah satu bahan pertimbangan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
1E. Sub Unsur Kegiatan adalah bagian dari unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
1F. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai.
1G. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pemeriksa Bea dan Cukai dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
1H. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1I. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1J. Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, kenaikan jabatan, penyesuaian dalam jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian jabatan, dan pemindahan wilayah kerja dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
12.
Unsur Teknis adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya secara teknis terkait dengan Unsur Kegiatan Pemeriksaan Bea dan Cukai serta Pencegahan dan Penyidikan.
13.
Unsur Kepegawaian adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai pada unit kepegawaian di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayananan Utama Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1)
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
a.
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil; dan
b.
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli.
(2)
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana;
b.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan; dan
c.
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(3)
Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
b.
Pemeriksa Bea dan Cukai Muda; dan
c.
Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.
Pasal 3
Unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
1.
Unsur Utama Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang meliputi:
a.
pendidikan;
b.
pemeriksaan bea dan cukai;
c.
pencegahan dan penyidikan; dan
d.
pengembangan profesi.
2.
Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 4
(1)
Unsur kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a terdiri atas sub unsur:
a.
mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan
b.
mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepabeanan dan cukai serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
(2)
Unsur kegiatan pemeriksaan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b terdiri atas sub unsur:
a.
penerimaan dokumen;
b.
penelitian dokumen;
c.
pemeriksaan barang;
d.
pemeriksaan badan;
e.
pemeriksaan sarana pengangkut;
f.
pemeriksaan bangunan dan instalasi;
g.
verifikasi dokumen; dan
h.
audit kepabeanan dan cukai.
(3)
Unsur kegiatan pencegahan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c terdiri atas sub unsur:
a.
pengolahan informasi;
b.
pelaksanaan patroli; dan
c.
pelaksanaan penyidikan.
(4)
Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d terdiri atas sub unsur:
a.
pembuatan karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
perumusan pedoman pengembangan sistem kepabeanan dan cukai; dan
c.
penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai.
(5)
Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 2 terdiri atas sub unsur:
a.
pengajar/pelatih di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
c.
keanggotaan dalam organisasi profesi;
d.
keanggotaan dalam Tim Penilai;
e.
perolehan piagam kehormatan; dan
f.
perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 5
(1)
Rincian butir kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Bukti pendukung pelaksanaan butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan usulan penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 6
(1)
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan Jenjang Jabatan berupa:
a.
kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi; atau
b.
kenaikan Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli.
(2)
Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3)
Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
(4)
Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila :
a.
paling kurang telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.
memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 7
(1)
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan pangkat berupa:
a.
kenaikan pangkat dalam Jenjang Jabatan yang sama; atau
b.
kenaikan pangkat dalam Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi.
(2)
Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik pangkat dalam Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan kenaikan jenjang jabatan fungsional dari pejabat yang berwenang.
(3)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila:
a.
paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 8
Tata cara pengusulan kenaikan Jenjang Jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud dalam dan , tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1)
Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
a.
pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam pengangkatan pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, kecuali dalam masa penyesuaian/inpassing; dan
b.
pendidikan dan pelatihan yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam perpindahan jenjang jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli.
(2)
Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit yang menangani pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 10
(1)
Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan setiap sub unsur kegiatan harus memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2)
Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji kompetensi melalui:
a.
wawancara;
b.
uji tertulis; dan/atau
c.
cara lainnya.
(3)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Uji kompetensi yang diperuntukkan sebagai persyaratan dalam pengangkatan pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dalam masa penyesuaian/inpassing;
b.
Uji kompetensi yang diperuntukkan sebagai persyaratan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(4)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 11
(1)
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan Tugas Limpah berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tugas Limpah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
tidak terdapat Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai dengan jenjang jabatannya; atau
b.
jumlah Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai jenjang jabatannya tidak mencukupi.
Pasal 12
Penilaian dan penetapan angka kredit merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 13
Tata cara pengajuan usulan dan penetapan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri dari:
a.
Pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b.
Pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a.
Direktur Jenderal bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi: 1) Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia; dan 2) Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
(3)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a.
Direktur Jenderal bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.
b.
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi: 1) Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia; dan 2) Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda.
Pasal 15
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Tim Penilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal.
b.
Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat.
c.
Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Wilayah.
d.
Tim Penilai Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pelayanan Utama.
(3)
Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a.
Direktur Jenderal untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal;
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Tim Penilai Sekretariat;
c.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Tim Penilai Wilayah; dan
d.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Tim Penilai Pelayanan Utama.
Pasal 16
(1)
Tim Penilai terdiri dari:
a.
Pemeriksa Bea dan Cukai,
b.
Unsur Teknis, dan
c.
Unsur Kepegawaian;
(2)
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
1 (satu) ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) wakil ketua merangkap anggota;
c.
1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan
d.
anggota yang berjumlah paling kurang 4 (empat) anggota.
(3)
Syarat pengangkatan menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
a.
memiliki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai;
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.