Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
3.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
4.
Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal berbentuk badan hukum Indonesia.
5.
Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan warga negara asing atau pemodal berbentuk badan hukum asing.

Pasal 2

Perusahaan Efek berbentuk:
a.
Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b.
Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

Pasal 3

Saham Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak:
a.
di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau
b.
di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.

Pasal 4

(1)
Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan melakukan Penawaran Umum, ketentuan mengenai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam dan tidak berlaku.
(2)
Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.
(3)
Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4372), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.