Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Ekspor Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Ekspor Indonesia.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor Indonesia adalah khusus untuk menyelenggarakan :
a.
pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;
b.
jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;
c.
usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas.

Pasal 3

(1)
Penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor Indonesia pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
(2)
Nilai penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud alam ayat (1) sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(3)
Neraca pembukuan PT Bank Ekspor Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Ekspor Indonesia diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PT Bank Ekspor Indonesia beserta penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.