Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang.
2.
Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
3.
Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
4.
Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
5.
Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
6.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya disingkat PPBT adalah pernyataan yang dibuat oleh Pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean di bidang pengangkutan Barang Tertentu.
8.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
10.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
11.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
12.
Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem) yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
15.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu di dalam Daerah Pabean.
(2)
Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean.
(3)
Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemuatan, keberangkatan, pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, serta kedatangan dan pembongkaran.

Pasal 3

(1)
Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean.
(2)
Dalam menetapkan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3)
Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya.
(5)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian antara penetapan Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dan tujuan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b.
kesesuaian kriteria Barang Tertentu;
c.
kejelasan uraian jenis Barang Tertentu; dan
d.
ketersediaan instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(3)
Kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dapat ditetapkan dalam daftar Barang Tertentu, meliputi:
a.
barang yang dikenakan bea keluar;
b.
barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau
c.
barang yang mendapat subsidi.
(4)
Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa harmonized system code, uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam PPBT.
(5)
Pencantuman harmonized system code dalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan instrumen administrasi dalam melakukan pengawasan dan bukan merupakan referensi dalam penetapan harmonized system code atas jenis barang dalam proses penyelesaian kepabeanan.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
a.
tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah sesuai;
b.
kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah sesuai;
c.
uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah jelas; dan
d.
instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang Tertentu yang dilakukan Pengangkutan.
(7)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
a.
tujuan pengawasan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak sesuai;
b.
kriteria Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak sesuai;
c.
uraian jenis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum jelas; dan/atau
d.
instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia, sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang impor dan ekspor menyampaikan permintaan penjelasan kepada instansi teknis terkait melalui kementerian yang membidangi perdagangan.
(8)
Daftar Barang Tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat elemen data sebagai berikut:
a.
uraian jenis barang; dan
b.
instrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.
(9)
Daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai referensi ketentuan mengenai Barang Tertentu.
(10)
Keputusan Menteri mengenai daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada instansi teknis terkait yang menetapkan Barang Tertentu melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(11)
Dalam hal terdapat perubahan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP.
(12)
Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Ketentuan mengenai:
a.
penyampaian pemberitahuan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
penelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam , berlaku secara mutatis mutandis dalam hal terdapat perubahan atau pencabutan Barang Tertentu yang dilakukan pengawasan pengangkutannya.
(2)
Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang Tertentu, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Keputusan Menteri mengenai perubahan daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keputusan Menteri mengenai pencabutan daftar Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penghapusan daftar Barang Tertentu dalam SINSW sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan atas proses:
a.
penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
penelitian terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7);
d.
pencantuman daftar barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (9);
e.
perubahan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (11); dan
f.
penyampaian peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atau pencabutan atas peraturan perundang-undangan mengenai Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan melalui SINSW dan/atau SKP.
(2)
Dalam hal proses melalui SINSW dan/atau SKP belum dapat diterapkan, mengalami gangguan operasional, atau terjadi keadaan kahar yang menyebabkan proses dalam SINSW dan/atau SKP tidak berjalan, pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual.

Pasal 7

(1)
Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean yang dilakukan melalui laut, harus dilakukan oleh Pengangkut yang:
a.
merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut; atau
b.
memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus atau pelayaran rakyat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Registrasi Kepabeanan.
(3)
Dalam hal Pengangkut tidak melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan pengangkutan Barang Tertentu yang disampaikan pengangkut ditolak.
(4)
Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.

Pasal 8

(1)
Barang Tertentu wajib diberitahukan oleh Pengangkut di Kantor Pabean dengan menggunakan PPBT.
(2)
PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran.
(3)
PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai:
a.
dokumen pemberitahuan pemuatan;
b.
dokumen pemberitahuan keberangkatan;
c.
dokumen pelindung pengangkutan Barang Tertentu;
d.
dokumen pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
e.
dokumen pemberitahuan kedatangan; dan
f.
dokumen pemberitahuan pembongkaran.
(4)
Kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang dilakukan:
a.
oleh angkutan penyeberangan;
b.
dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir tempat penimbunan berikut lainnya;
c.
dari tempat penimbunan berikat ke tujuan akhir kawasan ekonomi khusus;
d.
dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir kawasan ekonomi khusus lainnya; atau
e.
dari kawasan ekonomi khusus ke tujuan akhir tempat penimbunan berikat.
(5)
Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
(6)
Tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
(7)
Kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dan huruf e merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
(8)
PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat elemen data sebagai berikut:
a.
nama dan kode Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran;
b.
nama dan kode pelabuhan pemuatan;
c.
nama dan kode pelabuhan pembongkaran;
d.
nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat Pengangkut;
e.
nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat agen Pengangkut, jika ditunjuk;
f.
nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang;
g.
waktu keberangkatan Sarana Pengangkut;
h.
waktu rencana kedatangan Sarana Pengangkut;
i.
waktu kedatangan Sarana Pengangkut;
j.
nomor dan tanggal pendaftaran;
k.
nama, nomor voyage, nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi Sarana Pengangkut dan/atau tanda daftar kapal;
l.
uraian dan harmonized system code (HS code) barang;
m.
jumlah dan satuan barang;
n.
jumlah dan jenis kemasan barang;
o.
bruto dan netto barang;
p.
nomor dan tanggal bill of lading (B/L); dan
q.
jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas.
(9)
Petunjuk pengisian elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui:
a.
SKP;
b.
SINSW; dan/atau
c.
platform yang terhubung dengan NLE.
(11)
Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menggunakan sistem PDE kepabeanan dan belum menerapkan secara penuh SINSW dalam sistem pelayanan kepabeanannya.
(12)
Penyampaian PPBT secara elektronik melalui SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan secara penuh SINSW dalam sistem pelayanan kepabeanannya.
(13)
Penyampaian PPBT secara elektronik melalui platform yang terhubung dengan NLE sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, dilakukan dalam hal SKP PPBT pada Kantor Pabean telah terhubung dengan NLE.
(14)
Dalam hal penyampaian PPBT secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum dapat dilakukan atau terjadi suatu gangguan yang menyebabkan penyampaian PPBT secara elektronik tidak berjalan, PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir.

Pasal 9

(1)
Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.
(2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta Pengangkut untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi.
(3)
Dalam menjalankan kewajiban atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut dapat menunjuk perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran sebagai kuasanya.

Pasal 10

(1)
Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
(2)
Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai; dan
b.
mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.

Pasal 11

(1)
Pengangkut yang Sarana Pengangkutnya berangkat meninggalkan pelabuhan pemuatan wajib menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan.
(2)
PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.
setelah PPBT mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b; dan
b.
paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut.
(3)
Keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu pada saat Sarana Pengangkut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lokasi pemuatan, atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan pemuatan.
(4)
PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima di Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut.

Pasal 12

PPBT yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan harus dibawa dalam pengangkutan dan menjadi dokumen pelindung atas pengangkutan Barang Tertentu tersebut.

Pasal 13

(1)
Pengangkut yang akan melakukan pembongkaran harus memberitahukan rencana kedatangan Sarana Pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran sebelum Sarana Pengangkutnya tiba.
(2)
Rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PPBT.
(3)
Berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran rencana kedatangan Sarana Pengangkut.
(4)
Dalam hal PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), penyampaian rencana kedatangan Sarana Pengangkut dilaksanakan pada saat kedatangan Sarana Pengangkut.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.