Justisio

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
3.
Infrastruktur Pascapanen yang selanjutnya disingkat IPP adalah segala hal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana untuk pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan penyelenggaraan Pangan.
4.
Renovasi/Revitalisasi adalah kegiatan memperbarui dan memperbaiki IPP dengan melakukan penyempurnaan dan/atau mengoptimalkan fungsi, guna meningkatkan kualitas IPP.
5.
Pembangunan Prasarana adalah kegiatan membuat dan mendirikan prasarana IPP.
6.
Penambahan Sarana adalah kegiatan menyediakan atau mengadakan sarana yang sebelumnya tidak ada, guna meningkatkan kualitas IPP.
7.
Pembelian adalah perolehan sarana dan prasarana IPP tidak dalam kondisi baru melalui transaksi pembayaran berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan, yang merupakan bagian dari kegiatan pengadaan barang dan jasa perusahaan.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
11.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
12.
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

Pasal 2

(1)
Penyediaan IPP diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
(2)
Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan IPP.
(3)
Percepatan penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen Tahun 2026.

Pasal 3

(1)
IPP meliputi:
a.
sarana dan prasarana pengadaan;
b.
sarana dan prasarana pengelolaan;
c.
sarana dan prasarana penyaluran; dan
d.
sarana dan prasarana pelayanan.
(2)
Sarana dan prasarana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengeringan padi, pengeringan jagung, penggilingan padi, dan pengolahan beras termasuk produk turunannya.
(3)
Sarana dan prasarana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyimpanan komoditas biji-bijian, hortikultura, daging, dan Pangan lain yang dilengkapi dengan sarana mekanisasi dan otomatisasi pengelolaan Pangan dan produk turunannya, baik gudang fungsi tertentu maupun gudang multi fungsi.
(4)
Sarana dan prasarana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pengaturan arus penyaluran Pangan, kelancaran akses Pangan, dan pemerataan pasokan Pangan di seluruh wilayah Indonesia.
(5)
Sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendukung operasional dan teknis IPP.
(6)
Sarana dan prasarana IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sistem teknologi informasi terintegrasi.
(7)
IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam studi kelayakan sederhana yang ditetapkan oleh Perum BULOG setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian.

Pasal 4

Klasifikasi IPP berdasarkan status tanah terdiri dari:
a.
jenis pertama, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG;
b.
jenis kedua, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG yang berasal dari hibah Pemerintah Daerah;
c.
jenis ketiga, yaitu IPP di atas tanah milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemerintah desa; dan
d.
jenis keempat, yaitu IPP di atas tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah.

Pasal 5

Klasifikasi IPP berdasarkan metode pengelolaan terdiri dari:
a.
jenis pertama, yaitu IPP yang dikelola oleh Perum BULOG; dan
b.
jenis kedua, yaitu IPP yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan sistem operasional dan pengawasan Perum BULOG berdasarkan perjanjian kerja sama atau perikatan kontraktual.

Pasal 6

Perum BULOG menyusun mekanisme dan prosedur dalam rangka pengelolaan kombinasi klasifikasi IPP sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 7

(1)
Penyediaan IPP sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
Renovasi/Revitalisasi;
b.
Pembangunan Prasarana;
c.
Penambahan Sarana; dan/atau
d.
Pembelian.
(2)
Penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan awal dalam bentuk kajian teknis berupa studi kelayakan sederhana;
b.
pelaksanaan kajian kelayakan finansial;
c.
pemilihan penyedia jasa konsultan;
d.
pemilihan pelaksana penyediaan IPP;
e.
pelaksanaan penyediaan IPP;
f.
pengawasan pelaksanaan penyediaan IPP; dan
g.
pelaporan.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan perencanaan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan oleh Perum BULOG dalam bentuk studi kelayakan sederhana yang memuat titik-titik lokasi indikatif IPP.
(2)
Studi kelayakan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pertimbangan aspek berikut:
a.
sebaran produksi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik;
b.
sebaran distribusi Pangan berdasarkan data pagu bantuan Pangan;
c.
optimalisasi tanah di dalam kompleks pergudangan yang telah dimiliki oleh Perum BULOG;
d.
sebaran IPP yang telah tersedia;
e.
ketersediaan gudang Perum BULOG di wilayah kabupaten/kota;
f.
kecenderungan harga Pangan di atas harga eceran tertinggi/harga acuan penjualan di tingkat konsumen atau harga di bawah harga pembelian Pemerintah/harga acuan pembelian di tingkat produsen di wilayah kabupaten/kota;
g.
perencanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah jangka pendek dan menengah; dan/atau
h.
usulan Pemerintah Daerah, kementerian, atau lembaga.
(3)
Studi kelayakan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perum BULOG kepada Kementerian Pertanian untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sebagai dasar penyusunan kajian bersama.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan usulan titik-titik lokasi indikatif IPP karena terdapat usulan terbaru dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, maka dilakukan perubahan titik-titik lokasi indikatif IPP pada studi kelayakan sederhana untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 9

Kajian kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perum BULOG dengan memuat rencana program dan kebutuhan pendanaan penyediaan IPP untuk mendapatkan evaluasi dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 10

(1)
Pemilihan penyedia jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
jasa konsultan perencana;
b.
jasa konsultan pengawas;
c.
jasa konsultan manajemen proyek; dan/atau
d.
jasa konsultan manajemen konstruksi.
(2)
Pemilihan penyedia jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN, maka dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi kepada penyedia jasa konsultan yang memiliki kinerja minimal baik dan pernah bekerja sama dengan Perum BULOG.
(4)
BUMN dan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan penyediaan IPP secara masing-masing atau kerja sama operasi dengan pihak lain dengan mengutamakan penyedia jasa lokal.

Pasal 11

(1)
Pemilihan pelaksana penyediaan IPP melalui Renovasi/Revitalisasi, Pembangunan Prasarana, Penambahan Sarana, dan/atau Pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN, maka dapat dilaksanakan penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi kepada penyedia jasa yang memiliki kinerja baik dan pernah bekerja sama dengan Perum BULOG.
(3)
BUMN dan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan penyediaan IPP secara masing-masing atau kerja sama operasi dengan pihak lain dengan mengutamakan penyedia jasa lokal.

Pasal 12

Penyediaan IPP yang dilakukan melalui Pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan taksiran nilai wajar dari kantor jasa penilai publik.

Pasal 13

Perum BULOG menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa penyediaan IPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pelaksanaan penyediaan IPP mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis Perum BULOG, dan/atau layak secara teknis dan finansial.

Pasal 15

Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa kemudahan dan percepatan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyediaan IPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 16

(1)
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan penyediaan IPP, yaitu:
a.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
b.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
c.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
d.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
e.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan
f.
Sertifikat Laik Operasi (SLO).
(2)
Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.