Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 Tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Wilayah bekas Daerah Maluku Selatan termaksud dalam Staatsblad Hindia Belanda No. 143 tahun 1946 ayat 1 No. 12
terkecuali daerah Kota Ambon dibagi dalam dua Daerah, yang dibentuk sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangga nya sendiri; yaitu :
I.
Daerah Maluku Tengah: yang meliputi Daerah "Landschap tidak sejati yang rendahan di Maluku Selatan" termaksud dalam No. b s/d i dari Undang-undang Presiden N.I.T. No. 30 tahun 1948; II. Daerah Maluku Tenggara : yang meliputi Daerah "Landschap tidak sejati yang rendahan di Maluku Selatan" termaksud dalam No. j s/d n dari Undang-undang Presiden N.I.T. No. 30 tahun 1948.
Pasal 2
(1)
Tempat kedudukan pemerintahan dari Daerah-daerah termaksud dalam , adalah masing-masing sebagai berikut : I. Daerah Maluku Tengah di: Amai hai. II. Daerah Maluku Tenggara di : Tual.
(2)
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah tersebut pada ayat (1) diatas untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Maluku dapat dipindahkan kelain tempat.
BAB II. Pemerintahan Daerah.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah I. Maluku Tengah terdiri dari 20 (dua puluh) anggota. II. Maluku Tenggara terdiri dari 20 (dua puluh) anggota.
(2)
Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota-anggota D.P.R.D., mengingat jiwa ayat 4 Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950, penyusunan D.P.R. Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah termaksud dalam terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan.
BAB III. Tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara.
Pasal 5
(1)
Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban tersebut dalam dan 19 Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950
dari Daerah-daerah tersebut dalam adalah sebagai berikut :
I.
Urusan Umum (tata-usaha) meliputi :
a.
pekerjaan persiapan D.P.R.D. sendiri;
b.
mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
c.
urusan pegawai;
d.
arsip dan expedisi. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
a.
menjalankan peraturan-peraturan mencari tiram, mutiara, tripang, bunga karang dan hasil lautan lain;
b.
menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
c.
menjalankan peraturan perumahan penduduk;
d.
menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
e.
menjalankan peraturan anjing gila;
f.
menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam Peraturan "Inlandsche Gemeente-Ordonnantie Buitengewesten" (Stbl. 1938 No. 490);
g.
melaksanakan pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa lindungan (wildreservaten). III. Urusan pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:
a.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
b.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah.
Hal-hal tersebut dalam sub a dan b dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
IV. Urusan pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi:
a.
Pertanian :
1.
mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, palawija) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
2.
mengadakan, mengurus dan memelihara kebun-kebun buah-buahan, kebun tanaman, perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
3.
mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4.
mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5.
mengadakan kursus-kursus tani;
6.
pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang.
Hal-hal tersebut dalam sub 1 s/d 6 dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah
Pusat.
b.
Perikanan: mengadakan dan memajukan perikanan laut serta air tawar dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
c.
Kehutanan :
1.
mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2.
penunjukan hutan-larangan dan lapangan hutan larangan;
3.
pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan-lapangan termaksud sub 2 diatas;
4.
mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan;
5.
mengambil keputusan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
6.
menjalankan peaturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
7.
mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalika. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut Peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
V.
Urusan kehewanan meliputi :
1.
menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular;
2.
menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
3.
menjalankan "veterinaire hygiene".
4.
Memajukan peternakan dengan jalan:
a.
mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksana pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng (hewan);
b.
memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
c.
pemberantasan potongan gelap. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
VI. Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi :
a.
menyelenggarakan urusan sekolah rakyat;
b.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikulier;
c.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi
subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;
d.
menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah;
e.
mengusahakan perpustakaan rakyat :
f.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar;
g.
memimpin dan memajukan kesenian.
VII. Urusan Kesehatan meliputi : mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain:
a.
pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah;
b.
pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan;
c.
pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan (assainering) penyakit malaria.
VIII. Urusan sosial meliputi :
a.
pemeliharaan fakir-miskin dan segala hal yang bersangkut-paut dengan pengawasannya;
b.
pemberian bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial; Hal-hal tersebut dalam sub a s/d b dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
(2)
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak dan kewajiban tersebut dalam ayat 1 oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Pemerintah dapat ditambah dan diubah.
Pasal 6
Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam ayat 2 dari Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950.
BAB IV. Tentang milik dan utang-piutang.
Pasal 7
(1)
Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan, demikian pula segala utang-piutang beralih menjadi hak dan tanggungan Daerah yang bersangkutan.
(2)
Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat 1 pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Maluku.
BAB V. Tentang pegawai dan keuangan.
Pasal 8
(1)
Semua pegawai Daerah Maluku Selatan menjadi pegawai Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara.
(2)
Kedudukan hukum pegawai lain-lainnya dilanjutkan, hingga ketentuan lain.
Pasal 9
Kepada Gubernur Propinsi Maluku diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam guna menyelenggarakan penempatan pegawai, setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan.
Pasal 10
Dengan mengingat ketentuan dalam ayat 11 dari Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkut-paut dengan keuangan daerah-daerah termaksud dalam akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI. Peraturan Peralihan.
Pasal 11
(1)
Peraturan-peraturan Daerah Maluku Selatan, sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan-peraturan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan.
(2)
Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari mulai berlakunya peraturan ini.
Pasal 12
Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang N.I.T. Nr 44 tahun 1950 pasal- ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31; 32 dan 33 untuk sementara diserahkan kepada Gubernur Propinsi Maluku sampai ada ketentuan lain.
Pasal 13
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari pada peraturan ini.
BAB VII. Penutup.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.